Garis Besar Risalah Islam: Pokok-Pokok Ajaran Islam

garis besar ajaran islam
Garis Besar Risalah Islam terkandung dalam pokok-pokok ajaran Islam, yakni meliputi iman, islam, ihsan atau akidah, ibadah/syariah, dan mu'amalah.

SECARA garis besar, risalah atau ajaran agama Islam meliputi ajaran tentang sistem credo (tata keimanan atau tata keyakinan), sistem ritus (tata peribadatan), dan sistem norma (tata kidah atau tata aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan alam lain).

Garis Besar Risalah Islam itu terkandung dalam pokok-pokok ajaran islam yang diklasifikasikan dalam ajaran tentang:
A. Akidah/Iman
B. Syari'at/Islam
C. Akhlak/Ihsan.

Akidah, Syariat, dan Akhlak dalam Risalah Islam merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

A. Akidah/Iman

Di bidang akidah, Risalah Islam mengajarkan kepercayaan atau keimanan terhadap enam hal berikut yang dikenal dengan sebutan Rukun Iman (Arkan al-Iman).

(1) Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang menciptakan dan mengatur seluruh alam semesta (tauhid rububiyah) dan satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan dipatuhi ajaran-Nya (tauhid uluhiyah).

(2) Para Malaikat-Nya, antara lain Jibril sebagai penyampai wahyu, Mikail sebagai penyampai rezeki, Israfil sebagai peniup sangkakala tanda kiamat, Azroil sebagai pencabut nyawa, Munkar dan Nakir sebagai penanya di Alam Kubur, Rakib dan Atid sebagai pencatat amal baik dan buruk manusia, Malik sebagai penjaga neraka, dan Ridwan sebagai penjaga surga.

(3) Kitab-Kitab-Nya, yakni Kitab Zabur yang diturunkan pada Nabi Daud, Taurat (Nabi Musa), Injil (Nabi Isa), dan Al-Quran (Nabi Muhammad).

(4) Para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad sebagai pembawa agama wahyu bagi manusia.

(5) Hari Akhirat, yakni alam kehidupan sesudah mati atau setelah hancurnya alam dunia beserta isinya yang merupakan alam kekal.

(6) Qodho dan Qodar (Takdir), yakni ketentuan Allah tentang segala hal bagi manusia dan makhluk lain.

“Iman itu ialah engkau percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Akhir, serta percaya kepada ketetapan Allah (takdir), baik yang bagus maupun yang buruk” (H.R. Muslim dari Umar).

Keimanan terhadap enam hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan amal atau tindakan nyata dan bersikap memegang teguh (istiqomah) keimamannya itu.

“Iman itu meyakini dalam hati, mengikrarkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan” (H.R. Muslim).

“Katakanlah, Aku beriman kepada Allah kemudian pegang teguh (istiqamah) keimanan itu”

"Sesungguhnya orang-orang yang berkata 'Tuhan kami ialah Allah', kemudian mereka tetap lurus (istiqamah) dalam keimanannya, niscaya turun kepada mereka malaikat menyampaikan pesan kepada mereka bahwa janganlah kalian takut dan bersedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian!" (Q.S. Fushilat:30).

B. Syari’at/Islam

Di bidang syari'at, Risalah Islam mengajarkan tatacara beribadah yang meliputi:
(a) Hubungan langsung dengan Allah SWT (hablum minallah)
(b) Hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas).

Hablum minallah dikenal pula dengan sebutan ibadah mahdhah, yakni ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.

Hablum minannass dikenal dengan sebutan ibadah ghair mahdhah dan mu'amalah, meliputi ajaran tentang aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, keluarga, dan aspek kehidupan duniawi lainnya.

Ibadah mahdhoh disebut pula lima pondasi Islam (Rukun Islam, Arkanul Islam), yakni ikrar syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Dengan kelima hal itulah keislaman seseorang dibangun.

“Islam itu dibangun oleh lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan beribadah haji” (H.R. Bukhori dan Muslim),

Ibadah ghair mahdhoh atau mu’amalah meliputi dua hal:
(a) Al-Qanunul Khas (Hukum Perdata) meliputi mu’amalah hukum niaga, munakahat (hukum nikah), waratsah (pewarisan), dll.

(b) Al-Qanunul ‘Am (Hukum Publik) meliputi jinayah (hukum pidana), khilafah (hukum negara), jihad (hukum perang dan damai), dan sebagainya. Di dalam hukum publik ini juga termasuk konsep-konsep sosial, ekonomi, budaya, dan politik Islam.

C. Akhlak/Ihsan.

Di bidang akhlak, Islam mengajarkan pedoman sikap mental atau budi-pekerti dalam bergaul atau berhubungan dengan Allah SWT sebagai Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan alam sekitarnya. Bahkan, bidang akhlak ini menjadi sasaran inti misi Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad dalam sebuah haditsnya, "Sesungguhnya aku diutus (Allah SWT) untuk menyempurnakan akhlak yang mulia".

Akhlak adalah penentu baik-buruk perilaku seseorang. “Penentu” itu adalah ada atau tiadanya kesadaran dalam diri seseorang tentang pengawasan dari Allah atas segala perilakunya. Sebagaimana disebutkan dalam Nabi Saw ketika mendefinisikan ihsan:

“(Ihsan adalah) kamu berbakti kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka (yakinlah) bahwa Allah melihatmu” (H.R. Bukhori dan Muslim).

Akhlak dalam Risalah Islam meliputi:
(a) Akhlak terhadap diri sendiri, yakni bagaimana kita memperlakukan diri sendiri dalam menjalani hidup ini.
(b) Akhlak terhadap Allah, yakni bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap Alllah SWT.
(c) Akhlak terhadap sesama manusia, yakni tata cara bergaul dengan sesama manusia.
(d) Akhlak terhadap alam semesta, yakni bagaimana seharusnya kita memperlakukan flora dan fauna, termasuk sikap kita terhadap makhluk-makhluk gaib (jin, setan, dan malaikat). Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).***

Referensi:
Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, 1978.
Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Al-Ma’arif Bandung, 1989

garis besar ajaran islam

1 Comments

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post