Hukum Tukar Tambah dalam Islam

Hukum Tukar Tambah dalam Islam
Bagaimana Hukum Tukar Tambah dalam Islam? Misalnya, sepeda motor lama ditukar tambah dengan motor baru --ditukar dengan menambah sejumlah uang?

JAWAB: Islam mengharamkan transaksi demikian. Hal itu disebut riba. Jelasnya, tukar tambah tidak boleh alias haram. Sebaiknya sepeda motor lama dijual dulu, lalu uangnya dibelikan motor baru. Demikian pula dengan barang lain, misalnya HP. Jual dulu HP lama, lalu beli HP baru.

Dari Abu Said Al Khudry dan Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada Rasulullah saw kurma yang bagus; lalu Rasulullah saw bertanya: "Apakah semua kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: "Demi Allah tidak, wahai Rasulullah saw. Kami menukar satu sha' kurma seperti ini dengan dua sha', dan tiga sha' ". Rasulullah saw pun berkata: "Jangan lakukan itu, juallah semua dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut". Rasulullah saw juga berkata: "Demikian juga halnya dengan benda- benda yang ditimbang". (HR. Muttafaq Alaihi) [menurut riwayat Muslim disebutkan: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang".]

Tukar tambah termasuk riba yang diharamkan, yakni Riba Fadli, yaitu penukaran suatu barang dengan barang sejenis dengan jumlah atau nilai yang berbeda, karena orang yang menukarkannya mensyarakatkan demikian.

Demikian pula  tukar tambah emas, itu termasuk riba yang diharamkan. Seharusnya emas lama dijual dulu, lalu dibelikan emas baru.

Rasulullah Saw bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (sejenis gandum) dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama, jenis, sama banyak dan dibayar kontan. Barangsiapa yang menambah atau minta tambah, maka itu termasuk riba. Kedudukan yang mengambil dan memberi itu sama".  (HR. Muslim). Wallahu a'lam bish-showabi. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’ima, www.risalahislam.com).*

8 Comments

  1. kenapa disebut haram,padahal kan transaksinya tidak menggunakan barang ribawi,seharusnya hanya barang ribawi yang haram untuk tukar tambah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya saya juga berpendapat demikian karena sudah jelas barang mana saja yang termasuk barang ribawi.

      Delete
    2. Iya saya juga berpendapat demikian karena sudah jelas barang mana saja yang termasuk barang ribawi. Dan menukar ya pun sya agar berimbang atas dasar tidak saling merugikan.

      Delete
    3. Itukan sudah jelas haditsnya, di kitab fiqih Fathul qorib juga ada bab itu, dan termasuk riba

      Delete
    4. Ada Riba...dan juga Ada Barang Ribawi 🙏🏻...coba kita lihat fiqih 4 Madzhab...🙏🏻

      Delete
  2. Begitulah nalar brg riba'

    ReplyDelete
  3. Makasih akhi, saya jadi nyesal pernah ga percaya kalo tukar tambah itu haram, karena hanya sekedar mulut ke mulut tanpa bukti hadist yang shahih dan bukti pendukung lainnya

    ReplyDelete
  4. Terima kasih infonya sangat bermanfaat

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post