Bahaya Uang & Makanan Haram Hasil Menipu

Bahaya Uang & Makanan Haram
Bahaya Uang & Makanan Haram Hasil Menipu dan Mencuri, termasuk Korupsi, Manipulasi, dan Perbuatan curang lainnya.

ARTIKEL soal uang dan makanan haram ini ditulis setelah admin berkali-kali menemukan informasi di media sosial tentang Penipuan Kasir Minimarket, Pungli Polisi, Penipuan Isi BBM di SPBU, dan sebagainya.

Para kasir, polisi, petugas SPBU yang melakukan penipuan dan/pungli tersebut sama saja dengan PENCURI dengan hukuman potong tangan dalam Islam.

Uang yang didapat dari hasil menipu, berdusta, mencuri, merampok, korupsi, dan cara-cara tidak halal lainnya, jelas berstatus HARAM. Makanan, minuman, dan pakaian yang dibeli oleh uang tersebut pun jadi haram pula, karena sumbernya yang haram.

Bahaya Uang & Makanan Haram

Apa akibatnya jika mengkonsumsi uang dan makanan haram?

Secara ringkas, akibat mendapatkan dan menggunakan uang hasil menipu dan mencuri a.l. doa tidak terkabul, hati menjadi keras, anak dan istri yang turut mengkonsumsinya juda terkena dampak (keras hati), dan tentu ada adzab Allah SWT lainnya.

Yang jelas, uang dan makanan/minuman haram Tidak Berkah dan hanya akan mendatangkan dosa dan malapetaka, cepat atau lambat.

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas untuk menyentuhnya” (HR Tirmidzi)
 

ALKISAH, seorang pengembara berjalan tertatih-tatih. Kelelahan tampak pada raut muka dan rambutnya yang tak teratur dan penuh debu, menandakan ia telah menempuh perjalanan jauh.

Merasa tanpa daya lagi, ia menengadahkan tangannya ke langit, berdoa untuk memohon pertolongan Allah SWT. Terucap dari mulutnya: "Ya Rabbi, Ya Rabbi!"

Namun, doa sang pengembara tersebut tidak dikabulkan Allah SWT. Mengapa? “Bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya, sedangkan makanan, minuman, dan pakaiannya haram,” tegas Nabi Saw.

Kisah yang digubah dari sebuah hadits riwayat Muslim, sebagaimana tercantum dalam Shahih Muslim itu, secara jelas mengabarkan, doa orang yang suka memakan makanan haram atau meminum minuman haram, dan memakai pakaian haram, ditolak oleh Allah SWT (mardud).

Pesan yang hendak disampaikan hadits di atas, tentu saja bukan semata agar kita memakan, meminum, dan memakai barang halal supaya doa kita makbul.

Doa tidak terkabul lantaran dalam diri seseorang yang berdoa itu penuh barang haram, mengisyaratkan pula betapa tidak maslahat dan hinanya barang haram jika kita makan atau pakai.

Apalagi, dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda, setiap tubuh yang dibesarkan dengan cara yang haram, maka neraka lebih layak baginya.  

"Makanan haram termasuk kotoran, bukan makanan yang baik," tulis Imam Al-Ghazali dalam Kitabul Arba'in fi Ushuliddin.

Haram dikategorikan ke dalam dua macam: haram lizatihi dan haram li'ardihi.
  1. Haram Lidzatihi adalah perbuatan yang ditetapkan haram sejak semula, karena secara tegas mengandung mafsadat (kerusakan), seperti berzina, mencuri, meminum khamar, memakan daging babi, riba, dan memakan harta anak yatim (Q.S. Al-An'am:151, Al-Maidah:90 dan 96, Al-Baqarah:228, Al-Isra:32, An-Nisa:10).
  2. Haram Li'ardhihi adalah perbuatan yang pada mulanya tidak diharamkan, kemudian ditetapkan haram karena ada sebab lain yang datang dari luar. Misalnya, shalat dengan pakaian hasil tipuan atau bersedekah dengan harta hasil mencuri.

Islam menggariskan, umatnya harus selalu mengkonsumsi barang halalan thayiba (halal lagi baik) dan cara mendapatkannya juga harus halal.

Barang haram --seperti daging babi-- umumnya umat Islam menghindarinya. Namun tentang "cara mendapatkan rezeki halal", banyak umat yang mengabaikannya.

Padahal, barang halal pun jika didapat dengan cara haram, seperti pencurian, penipuan, korupsi, suap, dan sebagainya, maka barang itu pun haram dikonsumsi.

Di akhirat nanti, kepemilikan dan penggunaan harta kekayaan akan dimintai pertanggungjawabannya dari berbagai arah:
  • Dari mana didapatkan
  • Bagaimana mendapatkannya
  • Digunakan untuk apa 
Jika harta didapat dari sumber halal, cara halal, namun penggunaannya melanggar aturan Allah, atau digunakan di jalan selain-Nya, maka keharaman jatuh atas penggunaan.

Jika sumber halal, penggunaan halal, namun cara mendapatkannya tidak halal, maka haram jatuh atas cara mendapatkan harta tersebut. Begitu seterusnya.

Demikianlah, kehati-hatian kita dalam mendapatkan harta atau makanan, diperlukan mutlak. Agar darah-daging kita terhindar dari barang haram. Kehalalan sumber, cara, dan penggunaan harus selalu dijaga, agar rezeki yang kita dapatkan mengandung berkah dan menyelamatkan kita dunia-akhirat.

Semoga kita dijauhkan dari cara-cara licik, menipu, mencuri, atau cara tidak halal lainnya dalam mendapatkan uang, harta, atau rezeki. agar kita terhindari dari ngerinya dampak memperoleh dan menggunakan uang haram. Amin...! 

Oknum kasir dan petugas SPBU yang melakukan penipuan; oknum polisi yang suka pungli dan "uang damai"; politisi dan pejabat yang doyan korupsi; begal dan penjahat lainnya yang suka mencuri dan merampok; semoga segera disadarkan dan tobat, sebelum kematian mengerikan dan adzab besar melanda. Amin....! Wallahu a’lam bish-shawabi.***

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post