Salah Paham tentang Pengertian Takjil dan Imsak

Salah Paham tentang Pengertian Takjil dan Imsak
ISTILAH Takjil (ta'jil) dan imsak sering disalahpahami atau disalahartikan. Takjil artinya "menyegerakan berbuka puasa", bukan makanan-minuman untuk berbuka.

Ada berita "Berbagi Takjil". Maksudnya, berbagi makanan untuk berbuka. Jelas, tidak tepat, karena arti takjil (تعجيل) --dari bahasa Arab 'ajala-ta'jilan-- artinya bersegera, cepat-cepat, buru-buru, yakni bersegera berbuka puasa.

Rasulullah Saw menganjurkan umatnya segera berbuka puasa jika waktunya sudah tiba.

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

"Manusia akan tetap berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka" (HR. Malik No.561).

"Senantiasalah umatku berada dalam kebaikan (Puasa) selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Zarr ra).

Silakan ahli bahasa Arab mengupas tuntas istilah Ta'jil ini.

Sayangnya, Kamus Bahasa Indonesia mengartikan takjil dalam dua pengertian, yakni "mempercepat" dan "makanan untuk berbuka puasa".

tak.jil = v Isl mempercepat (dalam berbuka puasa)n; makanan untuk berbuka puasa

Selain ta'jil, istilah imsak juga disalahpahami. Dikiranya, saat waktu imsak, saat itulah puasa dimulai. Padahal, waktu imsak yang hanya ada di Indonesia, yakni 10 menit sebelum waktu sholat Subuh, dimaksudnya untuk kehati-hatian saja, biar "nggak bablas" terus makan-minum saat waktu Sholat Subuh tiba sebagai awal puasa dimulai.

Jadi, saat imsak, atau 10 menit sebelum masuk waktu Subuh, masih boleh makan dan minum  atau sahur. Imsak, sekali lagi, hanya untuk "early warning" agar bersiap-siap memulai puasa.

Secara bahasa, Imsak artinya menahan, yakni menahan diri dari makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa.

Lagi-lagi, KBBI memberikan pengertian Imsak identik dengan puasa:

im.sak = n Isl saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minumn; Isl berpantang dan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sadik sampai datang waktu berbuka

Al-Quran dengan tegas menyebutkan, batas waktu mulai puasa itu memang sejak terbitnya fajar.

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ


"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa" (QS Al-Baqarah: 187)

Maka, asalkan belum masuk waktu Shubuh, kita masih boleh makan, minum, dan melakukan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu Shubuh. Sebab, batas mulai puasa itu bukan sejak ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh.

Diriwayatkan Al-Bukhari (Hadits no. 1919) dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Rasulullah Saw bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumdanngakan adzan. Sesungguhnya dia tidaklah mengumdanngakan adzan hingga fajar terbit.”

Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan, saat adzan Subuh mulai dikumandangkan, kita masih boleh minum jika masih memegang gelas berisi air:

Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda, ’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim).

Demikian ulasan ringkas tentang Salah Paham tentang Pengertian Takjil dan Imsak, sekadar berbagi pengetahuan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post