Serahkan Urusan pada Ahlinya atau Hancur

Serahkan Urusan pada Ahlinya atau HancurSerahkan Urusan pada Ahlinya. Serahkan jabatan kepada yang mampu atau kompeten.

Jika menyerahkan urusan, kepemimpina, tugas, atau sebuah masalah bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancuran atau kekacauan.

Demikian diingatkan Rasulullah Saw. Dalam sebuah hadits, beliau menyebutkan, jika sebuah urusan diserahkan kepda bukan ahlinya, maka hal itu adalah "amanah yang disia-siakan".

Jika amanah itu disia-siakan, maka tunggulan kehancuran atau kekacauan. Masalah tak terseselaikan. Tugas tidak dijalankan dengan baik dan benar.

Berikut ini haditsnya:
 


إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ

قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ


“Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari).

"Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin." (Hadis Riwayat Al-Hakim).

Kompetensi menjadi perhatian khusus dalam Islam. Intinya, berdasarkan hadits di atas, serahkan urusan pada ahlinya, berdasarkan kompetensi, keilmuannya, bukan atas dasar kolusi, nepotisme, balas jasa, atau bagi-bagi jabatan. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post