Fidyah: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

fidyah utang puasa
FIDYAH adalah ketentuan risalah Islam tentang pengganti puasa. Artinya, fidyah inilah cara membayar utang puasa Ramadhan bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak mampu pula meng-qodonya.

Fidyah disebut juga kaffarat, yaitu sanksi atau sesuatu yang wajib dilaksanakan lantaran telah meninggalkan sesuatu ajaran agama, karena sebab-seban tertentu.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu فد يه yang artinya “barang penebus”, dalam hal ini menebus atau mengganti puasa wajib (shaum Ramadhan) yang ditinggalkan.

Istilah Fidyah juga dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya "memberi makan", yaitu menyediakan makanan bagi fakir-miskin sebagai pengganti puasa atau pelunasan utang puasa.

Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Tidak sah bila membayar fidyah dengan uang.

Dalil tentang Fidyah

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (Q.S.Al – Baqarah : 184).

“Dan dari ‘atha’, ia mendengar ibnu abbas membaca ayat “dan wajib atas orang-orang yang kuat berpuasa itu membayar fidyah, memberi makan seorang miskin “ maka ibnu ‘abbas berkata : ayat ini tidak dimansukh, tetapi terpakai untuk orang yang sudah tdak kuat puasa, maka mereka ini harus memberikan makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya." (HR. Bukhari)

“Diriwayatkan dari salamah bin akwa’ radhiyalluhu ‘anhu, dia telah berkata : ketika turun ayat : wa’alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu miskin = dan di wajibkan bagi orang yang tidak berdaya melakukanya (berpuasa) agar membayar fidyah ( memberi ) makan kepada orang miskin” menyebabkan ada seseorang yang ingin berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah, sehingga kemudian turunlah ayat berikutnya yang menasakhkannya" (HR. Jama’ah kecuali Ahmad).

“Dan dari abdul rahman bin abi laila, dari mu’adz bin jabal ( meriwayatkan ) seperti hadis salamah, tetapi disitu terdapat kalimat sebagai berikut : kemudian allah menurunkan ayat “ maka barang siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa”, maka allah menetapkan berpuasa bagi orang muqim yang sehat dan memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang yang sakit dan musafir serta membayar fidyah bagi orang yang sudah lanjut usia tidak kuat berpuasa" (HR. Ahmad dan Abu Daud )”

Cara Membayar Fidyah

Inti fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin dan TIDAK BOLEH dalam bentuk UANG. 

Model pembayaran fidyah ada dua cara: 
  1. Membuatkan atau menyediakan makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. 
  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako misalnya, sebanyak untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 15 hari, disalurkan kepada 15 orang miskin. Bisa pula diberikan hanya kepada satu orang miskin, selama atau sebanyak makanan yang cukup untuk 15 hari. 

Imam Al-Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”.,

Waktu Pembayaran Fidyah

  1. Waktu pembayaran fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak puasa atau bisa diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
  2. Membayar fidyah sebaiknya dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, saat hari itu juga ketika ia tidak berpuasa. Boleh juga membayar fidyah dilakukan di luar Ramadhan, jika selama Ramadhan itu ia juga tidak mampu bayar fidyah.

Kelompok yang Wajib Fidyah

Kelompok yang wajib Fidyah atau boleh mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah adalah orang-orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu menunaikan qodho’ (mengganti puasa di hari dan bulan lain. Hal ini berlaku pada:
  1. Orang yang sudah lanjut usia [HR. Al-Bukhari)
  2. Orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (HR. An-Nasa’i)
  3. Wanita hamil dan menyusui jika memang tidak mampu puasa karena khawatir terhadap janin atau anaknya (HR. Abu Daud & Thabrani).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Daar Iftaa', para ulama fiqih membolehkan orang yang bekerja kasar (keras) meninggalkan puasa, jika benar-benar tidak sanggup berpuasa, namun ia wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya di lain hari, bukan dengan Fidyah.

Jika ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodho', juga tidak terkena hukum wajib memberi wasiat bayar Fidyah. 

Bila ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat, bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha' puasa di lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh meninggalkan puasa dan harus membayar fidyah).

Jenis dan Kadar Fidyah

Dari berbagai pendapat para ulama dari berbagai madzhab, dapat disimpulkan bahwa jenis dan besaran fidyah adalah satu porsi makanan pokok. Untuk konteks Indonesia, makanan pokok itu berupa satu porsi nasi plus lauk-pauknya yang mencukupi atau menyenyangkan orang miskin.

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Berdasarkan ayat “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin”, maka para ulama sepakat, membayar fidyah tidak boleh dengan uang. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok.

Alasannya, dalam al-Quran jelas sekali Allah SWT menyebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. Wallahu a'lam bish-showabi. (dari berbagai sumber/www.risalahislam.com).*

Punya referensi lain soal fidyah atau cara membayar utang puasa? Mari berbagi, sedekah ilmu....!

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post