Manifesto Cyber Muslim: Jalan Dakwah dan Jihad di Media Internet

Manifesto Cyber Muslim
Manifesto Cyber Muslim: Jalan Dakwah dan Jihad di Media Internet.

Internet sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pergaulan di dunia maya bahkan lebih luas dan "heboh" dibandingkan dunia nyata.

Akhir-akhir ini terjadi semacam "ketegangan ideologis" antara dua kubu, kanan dan kiri, di negeri ini. Riak-riak kecil berupa bentrokan fisik antara dua kubu sudah kerap terjadi. Perang kata-kata, perang opini, bahkan perang hoax terjadi di media sosial dalam kondisi "panas".

Guna menyikapi kondisi negeri yang kian panas ini, Majelis Al Kauny Jakarta yang meluncurkan Komunitas Hafizh On The Street menggelar Kajian Bulanan bertema Cyber Muslim, Sabtu (21/1/2017), Pkl. 09.00-12.00 WIB, di Masjia At-Tin TMMI Jakarta.

Kajian bulanan diisi dengan peluncuran buku Cahaya di Langit Jakarta karya Pipiet Senja dan kajian tentang Cyber Muslim oleh praktisi media dari Bandung, Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel.

Dalam kesempatan itu, menurut informasi dari panitia, akan disampaikan Manifesto Cyber Muslim yang digagas Kang Romel yang intinya internet sebagai media dakwah dan jihad yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh umat Islam.

Berikut ini isi draft Manifesto Cyber Muslim sebagaimana didapatkan admin Risalah Islam dari panitia acara.

Manifesto Cyber Muslim


1. Literasi Media

Setiap Muslim wajib menguasai teknologi komunikasi dan informasi internet, melek media online, selektif dan kritis dan menerima informasi di internet, serta memiliki situs web pribadi (blog) dan akun media sosial untuk kepentingan dakwah dan menegakan citra positif Islam dan kaum Muslim.

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh-musuh Islam) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.“(QS Al-Anfal:60).

2. Bela Islam

Setiap Muslim wajib membela agama Allah SWT jika kaum anti-Islam terus berusaha menyerang atau memburukkan Islam dan kaum Muslim melalui media internet.

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup." (QS. Al-Baqarah: 217).

"Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai." (QS. Al-Taubah: 32).

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,(QS. 22:39).

"Mengapa kamu tidak memerangi, orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul, dan mereka yang pertama kali memulai memerangi kamu. Mengapa kamu takut kepada mereka, padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang beriman." – (QS.9:13)

"Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman." (Q.S. At-Taubah:13-14)

Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana `Isa ibnu Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong agama Allah”. (As-Shaff:14)

“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa,” (QS. Al Hajj : 40)


3. Dakwah Islam

Internet merupakan media dakwah. Dakwah Islam merupakan kewajiban setiap Muslim. Umat Islam wajib saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran.

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran:104-105).

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat:33).

4. Prinsip Komunikasi Islam

Dalam berdakwah di internet atau media online, update status, menulis konten website, kaum Muslim berpedoman kepada prinsip komunikasi Islam, yakni
  1. Qaulan Sadida (QS. An-Nisa:9 --perkataan yang benar, faktual, tidak dusta, bukan hoax;
  2. Qaulan Baligha (QS. An-Nisa’: 63) – efektif, lugas, dan berdampak
  3. Qaulan Ma’rufa (QS Al-Baqarah: 235; QS. An- Nisa’: 5& 8; QS. Al-Ahzab: 32) -- pekataan yang baik, santun, tidak menyakiti
  4. Qaulan Karima (QS. Al-Isra’: 23) –perkataan yang mulia.
  5. Qaulan Layina (QS. Thaha: 44) --kata-kata yang lembut atau tidak kasar.
  6. Qaulan Maisura (QS. Al-Isra’: 28) -- perkataan yang mudah dipahami dan menyenangkan.

5. Aksi Cyber Muslim

Setiap Muslim membuat dan mengelola situs pribadi (blog) dan akun media sosial, terutama Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube, untuk dakwah dan bela Islam, minimal melakukan counter opini terhadap isu yang menista atau mencermarkan nama baik Islam dan kaum Muslim.

Dalam mengelola media internet tersebut, setiap Muslim berpedoman kepada prinsip komunikasi Islam --sebagaimana dalam poin keempat manifesto ini, serta dilengkapi pengetahuan dan keterampilan menulisan di media online yang ramah pengguna (user friendly) dan ramah mesin telusur (SEO Friendly), serta strategi media sosial.

Jika mengelola sebuah situs berita (media massa online), Cyber Muslim menaati etika internet (Netiket), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan UU ITE yang selaras dengan Prinsip Komunikasi Islam.

Cyber Muslim harus saling mendukung, saling menautkan media online, like dan share informasi penting, like dan share akun-akun media sosial ulama dan lembaga Islam terpercaya, serta menyebarluaskan materi ceramah, pengajian, khotbah jumat, atau pesan-pesan dakwah Islam di blog dan akun media sosialnya, minimal dengan update status berupa terjemahan ayat Al-Quran dan hadits shahih.

Jakarta, 21 Januari 2017

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post