Hukum Nikah Siri Istri yang Masih Punya Suami

Hukum Nikah Siri Istri yang Masih Punya Suami
Hukum Nikah Siri Istri yang Masih Punya Suami

TANYA: 
Yth: Admin Risalah Islam
Assalamualaikum... Sebelumnya saya minta maaf karena saya mau menanyakan tentang permasalahan teman saya.

Teman saya (wanita sebut saja namanya Ayu) sudah berumah tangga, tapi dua tahun lebih belakang ini si Ayu ini tidak pernah di kasih nafkah lahir maupun bathin, walaupun masih se-kamar.

Si A berkenalan dengan laki-laki (sebut saja namanya Budi), sudah berumah tangga juga, tapi juga bermasalah dalam rumah tangga mereka.

Ayu dan Budi merasa cocok. Daripada mereka berzina , maka si Ayu mengajak nikah siri kepada si Budi. Apakah hal ini bisa dilakukan? Mohon penjelasannya. Terimakasih sebelumya.

Wassalamualaikum...
Regards,
irhamny

JAWAB
Wa'alaikum salam wr wb.
Jawaban ringkasnya, tidak boleh, karena Ayu masih menjadi istri sah suaminya.  Selengkapnya silakan baca juga Hukum Nikah Siri dalam Islam.

Tentang nafkah, suami Ayu jelas berdosa karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami.

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al Baqarah: 233). Rasulullah Saw juga bersabda, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.”

Jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan nafkah, maka istri dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung.

Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut. Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya. Atau menyakiti badan/jasmani istri. Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.

Jadi, Ayu bisa melakukan gugat cerai. Setelah resmi dan sah bercerai, maka A bukan saja bisa nikah siri tapi juga nikah resmi di KUA dan mengadadakan walimah (resepsi) layaknya pernikahan pada umumnya.

Demikian hukum nikah siri istri yang masih punya suami. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post