Hukum Bully dalam Islam, Pelakunya Takkan Lolos di Akhirat

Hukum Bully dalam Islam, Pelakunya Takkan Lolos di Akhirat
Hukum Bully dalam Islam, Pelakunya Takkan Lolos di Akhirat.

BULLY atau bullying tampaknya sudah menjadi bagian dari kehidupan sebagian warga internet (warganet, netizen).

Tiap hari selalu saja ada netizen yang melakukan bully melalui akun media sosial, baik melalui akun bodong atau akun palsu maupun akun dengan nama asli.

Komentar bernada bully juga banyak terjadi di kolom komentar situs berita dan blog.

Perilaku bullying menunjukkan "watak asli" pelaku sebagai manusia yang tidak terdidik (uneducated), tidak beradab (uncivilized people), atau tidak berbudi pekerti yang baik atau akhlak mulia (akhlaqul karimah).

Pengertian Bully

Dalam bahasa Inggris, bully artinya orang yang suka menggertak, mengganggu, mengusik, atau mengintimidasi. A person who uses strength or power to harm or intimidate those who are weaker.

Dalam bahasa Indonesai, bully atau bullying disebut risak atau rundung.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan: 
  • risak/ri·sak/ v, merisak/me·ri·sak/ v mengusik; mengganggu.
  • rundung/run·dung/ v, merundung/me·run·dung/ v 1 mengganggu; mengusik terus-menerus; menyusahkan: anak itu ~ ayahnya, meminta dibelikan sepeda baru; 2 menimpa (tentang kecelakaan, bencana, kesusahan, dan sebagainya).

Hukum Bully dalam Islam

Islam mengharapkan bully, bullying, risak, atau rundung. Dalil-dalil berikut ini cukup menunjukkan haramnya bully dalam Islam.

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah salah satu kaum dari kalian menghina kaum yang lain, bisa jadi kaum yang dihina lebih baik dari pada yang menghina…” (QS. Al-Hujurat [49]: 11)

Ibnu Katsir dalam Tafsirul Quranil ‘Adzim menjelaskan, sukhriyyah (hinaan) dalam ayat tersebut bukan hanya berarti istihza’ (mengolok-ngolok), tetapi juga ihtiqar (memandang rendah).

Ibnu Katsir mengutip sebuah hadis sahih yang maknanya sebagai berikut: “Sombong adalah menolak kebenaran, meremehkan dan menganggap rendah manusia.”

Tindakan semacam ini (bully) diharamkan dalam agama Islam.

Hukuman bagi Tukang Bully

Karena hukumnya haran, pelaku bully diancam hukuman berat, di dunia maupun di akhirat. Pelaku bully atau tukang nyinyir, tukang hina, tukang mengolok-olok, diancam adzab (siksa).

Di akhirat nanti, jika pelaku bully memiliki catatan amal kebaikan, maka kebaikannya bisa diambil oleh korban atau orang yang di-bully-nya sehingga ia menjadi bangkrut (tidak punuya amal kebaikan karena diambil oleh orang yang di-bully-nya di dunia)

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42).

Dalam sebuah hadits disebutkan, artinya:

Rasulullah Saw bertanya: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.”

Lalu Rasulullah Saw menjelaskan,

“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581)

Demikian Hukum Bully dalam Islam. Pelakunya Takkan Lolos. Kalaupun di dunia ia bisa sembunyi di balik akun bodong, maka di akhirat akan terbuka. Malaikat Rakib-Atid tak berhenti menjalankan tugasnya, mencatat semua amal perbuatan manusia. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post