Pengertian Walimah dan Macam-Macamnya dalam Islam

Pengertian Walimah dan Macam-Macamnya dalam Islam
Pengertian Walimah

Walimah (وليمة) secara bahasa artinya "perjamuan", yaitu jamuan makan. Biasanya jamuan dalam pesta pernikahan yang dikenal dengan istilah walimah al-'urs atau walimatul 'urs (jamuan pernikahan).

Jadi, walimah adalah sebutan untuk undangan makan khususnya saat pernikahan.

Sebagian ulama’ fikih berpendapat walimah itu untuk acara makan-makan untuk segala kejadian yang menggembirakan dan lebih banyak pada acara makan-makan untuk pernikahan (Al-Mughni).

Menurut Ibnul A’robiy, secara bahasa walimah adalah berkumpulnya orang-orang untuk makanan yang dihidangkan dalam suasana kegembiraan, misalnya pesta pernikahan dan syukuran kelahiran anak.

Umat Islam yang melakukan walimah wajib memperhatikan peringatan Rasulullah Saw berikut ini:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

"Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang diundang padanya adalah para orang kaya dan ditinggalkan orang-orang fakirnya" (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Maknanya, walimah jangan sampai melupakan kaum fakir-miskin.

Macam-Macam Walimah dalam Islam

Dalam Islam dikenal berberapa jenis walimah. Terpopuler adalah walimah al-'urs, walimah al-safar, dan walimah al-aqiqah.

1. Walimah al-'Urs

Walimatul ‘Urs (وليمة العرس) adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan alias resepsi pernikahan. ‘Urs (اَلْعُرْسُ) artinya pernikahan (wedding).

"Walimahan" biasanya digelar usai akad nikah. Walimah ini disebut juga walimatun nikah (وليمة النكاح).

Mengadakan pesta pernikahan (walimah al-'urs) hukumnya sunah muakkadah. Pembiayaan pesta pernikahan biasanya ditanggung pihak suami. 

Tujuan pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin sekaligus "deklarasi" atau pengumuman bahwa pasangan sudah sah sebagai suami-istri.

Nabi Saw memerintahkan kepada Abdurrohman bin 'Auf untuk menyelenggarakan walimah setelah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Adakan walimah meski dengan seekor kambing" (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).

Rasulullah Saw juga menganjurkan walimah untuk syukuran kelahiran anak.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

"Anak (yang baru lahir) tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh (kelahiran), diberi nama, dan dipotong rambutnya" (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah)

2. Walimah al-Safar

Secara harfiah walimatus safar artinya "jamuan perjalanan", yaitu jamuan sebelum atau sesudah perjalanan penting terutama ibadah haji.

Safar (سفر) artinya bepergian atau perjalanan.
Walimatus safar tidak dikenal dalam manasik haji. Rasulullah SAW dan para sahabat juga tidak mencontohkan adanya walimah al-safar.

Jumhur ulama menyatakan hukum walimah al-safar itu mubah (boleh). Namun, jika didasarkan atas motivasi "pamer" atau "riya", hukumnya menjadi haram (terlarang).

Walimatus Safar dianalogikan dengan Walimah Naqi’ah.

3. Walimah Naqi’ah

Walimah Naqi’ah adalah jamuan sebelum dan sesudah melakukan perjalan jauh dengan tujuan meminta doa kebaikan dan keselamatan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ إلَى سَفَرٍ فَلْيُوَدِّعْ إخْوَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي دُعَائِهِمْ خَيْرًا .

"Dari Abu Hurairah semoga Allah memberikan keridhaan kepadanya dari Rasulullah bersabda: Apabila salah seorang kalian ingin melakukan perjalanan, maka hendaknya ia berpamitan kepada saudara-saudaranya karena sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan pada doa mereka.” 

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ إلَى سَفَرٍ فَلْيُوَدِّعْ إخْوَانَهُ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي لَدَى دُعَائِهِمْ الْبَرَكَةَ .

"Dari Zaid Ibn Arqam berkata: Rasulullah bersabda: Apabila salah seorang kalian ingin melakukan perjalanan, maka hendaknya ia berpamitan kepada saudara-saudaranya karena sesungguhnya Allah menjadikan keberkahan pada doa mereka"

4. Walimah Al- ‘Aqiqah

Walimah al-aqidah --lebih dikenal dengan sebutan akikah (aqiqah) saja-- yaitu jamuan yang dilakukan sebagai syukuran kelahiran anak (bayi).

Hukum akikah adalah sunnah muakkadah.

"Anak (yang baru lahir) tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh (kelahiran), diberi nama, dan dipotong rambutnya" (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah)

5. Walimah al-I'dzar

Walimah Al-I’dzar atau walimah al ‘udzrah yaitu walimah karena khitan. Hukum walimah khitan adalah mubah (boleh) dengan niat doa kebaikan bagi sang anak yang dikhitan.

Hukum walimah akikah dan khitan didasarkan pada hadits:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

“Jika seseorang dari kalian mengundang saudaranya, maka hendaknya ia mendatangi undangan itu. Baik itu acara pernikahan atau selainnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dari Ibnu Umar)

Abdur Rauf al-Munawi asy-Syafi’i berkata:

قوله (أو نحوه) كختان وعقيقة

“Maksud sabda beliau “atau selainnya” adalah seperti acara jamuan khitan atau aqiqah.” (Faidhul Qadir Syarh al-Jami’ish Shaghir).

6. Walimah al-Hidzaaq

Walimah Al-Hidzaaq adalah undangan makan yang dibuat karena khatm (penutupan), yaitu tamat membaca Al-Qur’an seorang anak. Hukumnya mubah sebagai ungkapan syukur dan doa kebaikan bagi sang anak.

7. Walimah al-Wadhimah

Walimah Al-Wadhiimah yaitu walimah saat tertimpa musibah, misalnya kematian.

Hukum walimah jenis ini terlarang dilakukan karena bertentangan dengan makna walimah sendiri, yaitu jamuan makan dalam suasana gembira, sedangkan kematian adalah suasana duka.

Walimah karena kematian dinilai sama dengan meratap.

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنْ النِّيَاحَةِ

“Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata : “Kami -yakni para sahabat- memandang, berkumpul di tempat keluarga mayit dan pembuatan makanan (setelah penguburan mayit) termasuk meratap”. [HR Ibnu Maja].

Demikian Pengertian Walimah dan Macam-Macamnya dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Sumber: Fiqh al-Lughah Wa Sirr al-Arabiyyah (Beirut: Sar al-Kutub 1980); Imam al-Nawawiy dalam kitab al-Adzkar; Ibnu Hajar Fat-hul Bari Syarh Shahih Bukhari.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post