Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Terus-Menerus dalam Situasi Pandemi Covid-19

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Terus-Menerus dalam Situasi Pandemi Covid-19

Shalat Jumat wajib dilaksanakan sebagaimana halnya shalat wajib lima waktu. Shalat Jumat dilakukan hari Jumat pada waktu Zhuhur.

Bagaimana, dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19), sebagaimana Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020, shalat Jumat tidak wajib dilakukan.

Disebutkan dalam Fatwa MUI:
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. 
  • Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Fatwa ulama menjadi pedoman bagi umat Islam dalam beribadah. Ulama adalah pewaris nabi. Mereka mengeluarkan fatwa berdasarkan pertimbangan syariat Islam juga.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, pandemi Covid-19 termasuk uzur syar'i  atau halangan yang berdasarkan syariat Islam. 

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit dan kekhawatiran terjadinya sakit.
Dalam  kitab Asna al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

"Orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat)."

Dalam Kitab al-Inshaf juga disebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun dikutip detik.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia.

Penyebaran virus corona atau Covid-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat JUmat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

Peniadaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid-masjid merupakan bagian dari menjaga jarak (social distancing) sebagai baian dari ikhtiar mencegah penularan Covid-19 sekaligus memutus penyebaran virus mematikan ini.

Social Distancing
Social Distancing (Mashable)

Dirilis Mashable, sebuah laporan menyebutkan, social distancing bisa menyelamatkan hingga 40 juta jiwa. Tanpa menjaga jarak, Covid-19 bisa membunuh 40 juta orang di dunia.

Semoga Virus Corona segera dilenyapkan Allah SWT berkat doa dan ikhtiar kita. Allah Mahakuasa, juga Maha Pengasih dan Penyayang.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post