Hukum Sholat Pakai Masker, Sah?

Hukum Sholat Pakai Masker, Sah?

Bagaimana hukum sholat pakai masker? Apakah sah shalat seseorang, khususnya saat sujud, dengan memakai masker sehingga hidung tidak menyentuh sajadah?


Hukum asal memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker, saputangan dan lainnya, hukumnya adalah makruh. 


Namun, makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.


Akan tetapi, jika pemakain masker dalam shalat sangat dibutuhkan, seperti karena khawatir terkena virus yang berbahaya seperti virus corona, kuman dan lainnya, maka hal itu dibolehkan. 


Menurut Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, menutup mulut dengan masker diperbolehkan jika hal itu ada kebutuhan.


Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifah Al-Saja, penggunaan masker saat shalat juga tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya.


Boleh shalat pakai masker saat pandemi Covid-19 ini juga ditegaskan MUI.


"Bisa sholat dengan masker," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA.


Penggunaan masker juga disinggung dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masa pandemi COVID-19. SE adalah respon atas keinginan masyarakat yang ingin segera kembali ke rumah ibadah.


"Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah," tulis SE nomor 15 tahun 2020 dalam poin kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah.


Masker digunakan dengan menutup area sekitar hidung dan mulut dengan tujuan menurunkan risiko penularan penyakit. 


Menutup wajah disinggung dalam salah satu hadist yang diceritakan Abu Hurairah,


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ


Artinya: "Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat." (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)


Namun demikian, para ulama sepakat masker bisa digunakan pada saat tertentu dengan alasan kuat. Dikutip dari situs Dar Al-Iftaa Al-Missriyyah, kondisi ini terjadi pada jamaah haji yang menggunakan masker supaya tidak tertular penyakit.


Penyakit tersebut bisa menular lewat udara atau tetesan (droplet) air liur yang bisa sangat berisiko bagi sebagian jamaah. Dalam kondisi tersebut, masker menjadi kebutuhan vital yang tak bisa diganti hal lain untuk menjaga kesehatannya.


“Hadits masker” di atas benar adanya dan bahwa Rasulullah memang melarang kita menutupi mulut dengan suatu benda seperti masker, kain, jari tangan, dan lain-lain ketika sholat. Di antara alasannya adalah karena hal itu akan menghambat bacaan sholat kita dan menghalangi tersentuhnya hidung pada tempat sujud secara langsung sehingga mengurangi kesempurnaan sujud. 


Tetapi larangan itu berlaku dalam kondisi normal dan tidak ada kebutuhan atau sebab yang mengharuskan kita menutupi mulut. Apalagi alasannya sekadar modis, pamer, atau gegayaan. Adapun jika ada kondisi atau sebab yang mengharuskan kita untuk menutup mulut, maka hal itu diperbolehkan.


Referensi: Uinsu, Republika, Detik


Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post