Kontroversi Panggilan Ummi & Abi pada Istri & Suami

keluarga muslim abi umi
BELAKANGAN ini di media sosial marak perbincangan tentang hukum memanggil "Ummi" kepada itri dan panggilan "Abi" kepada suami, antara boleh, makruh, dan haram.

Panggilan Ummi & Abi pada Istri & Suami pun menjadi masalah "khilafiyah" (perbedaan pendapat di kalangan ulama).

Di sisi lain, panggilan Abi dna Umi banuak dilakukan keluarga Muslim. Istri dan anak-anak memanggil Abi kepada kepala rumah tangga (suami/ayah). Suami memanggil Umi kepada istri. Demikian pula panggilan anak-anak kepada ibunya.

Versi 1: Panggilan Abi & Umi Makruh
Sumber wacana ini adalah pernyataan dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’:

ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي

"Dan dibenci (makruh) memanggil salah satu di antara suami atau istri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (Ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (Ibuku).”
Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis dan pembacanya:

Versi 2: Panggilan Abi & Umi Mubah (Boleh)
Pendapat kedua menyebutkan bolehnya memanggil Abi dan Umi sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Nurun Alad Darb: 
السؤال: هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته يا أختي بقصد المحبة فقط , أو يا أمي بقصد المحبة فقط

فأجاب: نعم , يجوز له أن يقول لها يا أختي, أو يا أمي, وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة, وإن كان بعض أهل العلم كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات, ولكن لا وجه للكراهة, وذلك لأن الأعمال بالنيات, وهذا الرجل لم ينو بهذه الكلمات أنها أخته بالتحريم والمحرمية, وإنما أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها, وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين, سواء كان من الزوج أو الزوجة فإنه أمر مطلوب

Pertanyaan: Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?.

Jawaban: Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dg panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yang dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta.
Setiap amalan itu tergantung niatnya. Insya Allah, suami di keluarga Muslim tidak bermaksud melakukan zhihar (menyamakan istri dengan ibu) ketika memanggil istri tercinta dengan panggilan "Ummi", tapi lebih untuk memuliakan dan menunjukkan kasing sayang.

"Setiap sesuatu yang mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai, baik dilakukan oleh suami maupun istri, maka hal itu adalah sesuatu yang dianjurkan. (Fatawa Nurun Alad Darb - Fatawa Sual wa Jawab).

Dalam kitab Syarhul Mumti’ ditegaskan:

فإذا قال: يا أمي تعالي، أصلحي الغداء فليس بظهار، لكن ذكر الفقهاء -رحمهم الله- أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته باسم محارمه، فلا يقول: يا أختي، يا أمي، يا بنتي، وما أشبه ذلك، وقولهم ليس بصواب؛ لأن المعنى معلوم أنه أراد الكرامة، فهذا ليس فيه شيء، بل هذا من العبارات التي توجب المودة والمحبة والألفة.

"Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah, siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“. Namun para ahli fikih –rohimahumulloh– menyebutkan bahwa: di-makruh-kan bagi seorang suami memanggil isterinya dg sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya Ummi“, “ya Binti”, dan yang semisalnya. Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakaraban. (Syarhul Mumti’).

Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:

"Apabila seseorang mengatakan : Kamu bagai ummi atau seperti ummi dan jika ia meniatkan zihar maka terjadi zihar, maka ia adalah zihar, menurut pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika dia meniatkan sebuah kemuliaan dan penghargaan, maka ia bukanlah zihar walaupun seseorang mengatakan: kamu ummi atau istriku ummi.”

Teladan Rasulullah Saw dalam Memanggil Istri
Bagaimana Rasulullah Muhammad Saw memanggil istrinya?  Dari berbagai hadits, beliau biasa memanggil istri-istrinya dengan panggilan kesukaan dan panggilan yang indah.

Rasulullah biasa memanggil istri tercintanya, Siti ‘Aisyah r.a., dengan panggilan “Ya Humaira” (Wahai si merah jambu/Wahai yang pipinya kemerah-merahan). Menurut riwayat shahih, panggilan itu diberikan karena warna kulit pipi (wajah) Siti Aisyah yang putih kemerah-merahan.


Kesimpulan
Panggilan Ummi pada Istri & Abi pada Suami, selain untuk kasih sayang dan kehangatan rumah tangga, biasanya dilakukan keluarga Muslim untuk memberikan contoh kepada anak-anak tentang cara memanggil ayah dan ibu mereka, sebagaimana panggilan Papa & Mama --panggilan yang "aman" dari kontroversi karena tidak ada penambahan makna "ku" seperti dalam Abi (Ayahku) dan Umi (Ibuku). Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com, dari berbagai sumber).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post