Boleh Shalat Tahajud Setelah Tarawih?

Boleh Shalat Tahajud Setelah Tarawih?
TANYA: Bolehkah kita Shalat Tahajud Setelah shalat Tarawih & Witir pada Bulan Ramadhan?

JAWAB: Boleh, silakan. Tidak ada larangan, meski tarawih dan tahajud hakikatnya sama, yakni sama-sama shalat malam atau Qiyamul Lail.

"Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.” (QS. Al Israa ” 79)

Tajahudnya bulan Ramadhan itu tarawih. Shalat malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan dinamakan shalat tarawih.

Jika shalat sunah lagi setelah shalat tarawih plus witir, maka setelah bangun tidur, sebelum sahur, shalat sunahnya tidak boleh ditambah shalat witir karena witirnya sudah.

"Tidak boleh ada dua witir pada satu malam." [HR At Tirmidzi]

Namun, perhatikan pula pahala shalat tarawih berjamaah di masjid hingga tuntas sebagai berikut:

Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad).

Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.

Demikian hukum shalat tahajud setelah tarawih pada bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com/).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post