Hukum Shalat Idul Fitri Tanggal 2 Syawal

shalat idul fitri
Bagaimana hukumnya, lebaran ikut hari Jumat, tapi Shalat Id hari Sabtu. Boleh?
 
TANYA: Hari Idul Fitri 1 Syawal sering berbeda antara NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah. Jelas, hal ini membuat umat Islam bingung! Tahun 2015 ini misalnya, Muhammadiyah menetapkan lebaran Jumat 17 Juli 2015. NU kemungkinan Sabtu 18 Juli. Pemerintah biasanya ngikut NU.

Nah, jika kita lebaran ikut Muhammadiyah (17/7), namun karena tidak ada tempat shalat idul fitri yang dekat, kita shalat Id-nya ikut NU (18/7) alias tanggal 2 Syawal menurut perhitungan kalender ormas Muhammadiyah, bagainama hukumnya?

JAWAB: Dalam keadaan atau kondisi darurat, dibolehkan shalat idul fitri di hari kedua lebaran atau tanggal 2 Syawal. Jadi, dibolehkan karena kondisinya darurat.

Hal itu merujuk pada kasus masa Nabi Saw, ketika diketahui 1 Syawal belakangan.

عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَس عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ اَلصَّحَابَةِ  أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُفْطِرُوا  وَإِذَا أَصْبَحُوا يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

"Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka"  [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Hadits di atas menerangkan akan keterlambatan informasinya datangnya awal Syawal. Hal itu baru diketahui oleh Rosulullah Saw keesokan harinya, setelah matahari zawal melalui rombongan musafir yang baru tiba di kota Madinah.

Karena tidak memungkin shalat Idul Fitri ditunaikan di siang hari pada saat itu, maka beliau Saw mengundurkan keesokan harinya, sementara puasanya dibatalkan hari itu.

Syaikh Abu Malik berpendapat, ketidaktahuan akan datangnya waktu id kecuali setelah matahari zawal adalah bagian dari udzur sehingga sholat id bisa ditunaikan pada hari kedua.

Imam Shon’ani berkata : Hadits di atas merupakan dalil bahwa sholat id bisa ditunaikan pada hari kedua karena berita datangnya awal syawal diketahui setelah keluarnya waktu sholat.

Sholat Id bisa juga ditunaikan tanggal 2 Syawal bila terjadi perbedaan pendapat tentang awal syawal yang sering terjadi di Indonesia.

Bila kita meyakini bahwa sholat id jatuh hari Kamis, sementara tidak ada yang melaksanakan pada hari Kamis di daerah tempat tinggal kita, maka sholat bisa kita tunaikan pada hari Jumat. Atau demi kebersamaan dan menjaga persatuan, bisa saja kita melaksanakan pada hari Jumat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*

Sumber/Rujukan: Shohih Fiqh Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/600 & Subulussalam, Imam Shon’ani 2/64.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post