Tiga Pilar Masyarakat Islam - Fondasi Masyarakat Madani (Madinah)

Tiga Pilar Masyarakat Islam
Tiga Pilar Masyarakat Islam - Fondasi Masyarakat Madani (Madinah): Masjid, Ukhuwah, Piagam Madinah.

Masyarakat Islam adalah masyarakat Muslim yang menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Masyarakat Islam sering disebut pula sebagai masyarakat madani atau masyarakat beradab (civil society).

Masyarakat Madani merujuk pada masyarakat yang dibangun sekaligus dipimpin Nabi Muhammad Saw di Madinah.

Madinah sendiri berakar kata "madani" yang artinya "beradab", dalam hal ini masyarakat yang menerapkan norma, aturan, atau adab-adab yang disyariatkan Islam.

Tiga Pilar Masyarakat Islam - Fondasi Masyarakat Madani (Madinah)

Menurut catatan sejarah, ada tiga pilar yang dibangun Nabi Muhammad Saw saat datang, berdomisili, dan dakwah Islam di Madinah (Yatsrib):
  1. Masjid
  2. Ukhuwah Islamiyah
  3. Piagam Madinah
Pilar #1. Masjid

Ketika Nabi Muhammad Saw dan para sahabat hijrah dari Mekah ke Madinah, yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Saw dan para sahabat di Madinah adalah membangun masjid.

Masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah ketika hijrah adalah Masjid Quba, sebelum beliau tiba di kota Yatsrib (Madinah) dan membangun Masjid Nabawi.

Quba adalah nama desa di luar Madinah yang ditempati Bani Amr bin Auf. Sejauh 2 mil perkiraan sekitar 3 Km. Asalnya adalah nama sumur di sana, kemudian setelah itu dikenal dengan nama desa.

Ketika Nabi Saw pergi ke arah Madinah, beliau turun di desa ini (Quba’) bertepatan dengan tanggal 23 September 622 M. Berdiam selama 4 hari (Senin s.d. Kamis) dan membangun Masjid Quba’ dan shalat di dalamnya.

Rasulullah Saw menjadikan masjid bukan hanya sebagai tempat shalat berjamaah, tapi juga menyampaikan wahyu Allah SWT, memberikan pengajaran, tempat musyawarah, bahkan menyusun siasat perang.

Menurut Ali Mustafa, seperti dilansir Republika, ada lima fungsi Masjid pada zaman Rasulullah Saw, yakni:
  1. Tempat ibadah 
  2. Pembelajaran. 
  3. Tempat musyawarah
  4. Merawat orang sakit
  5. Asrama.
Melalui masjid, Rasulullah Saw membangun ketahanan spiritualumat Islam. Di mesjid beratapkan pelepah kurma, segala aktivitas umat dipusatkan. Mesjid merupakan 'rumah Allah' sekaligus rumah umat Islam.

Pilar #2. Ukhuwah Islamiyah

Pilar kedua yang ditegakkan Rasulullah Saw dalam membangun Islam di Madinah adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshor. 

Kaum Muhajirin adalah para sahabat yang datang bersama Rasulullah dari Mekah. Mereka rela meninggalkan seluruh harta benda mereka untuk ikut hijrah bersama Rasulullah. 

Kaum Anshor adalah kaum yang menyambut para sahabat yang datang dari Mekah bersama Nabi, kemudian membantu menyediakan berbagai fasilitas untuk tinggal di Madinah.

Dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshor, mereka ikhlas untuk saling tolong menolong. Rasulullah Saw tidak membeda-bedakan keduanya, sebab Rasulullah menjunjung tinggi asas keadilan. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hidup bermasyarakat.

Persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah) ini menjadi fondasi ketahanan sosial. Program persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshor adalah pilar ketahanan sosial yang ditegakkan oleh Rasulullah SAW di kalangan kaum Muslimin. 

Rasul menggambarkan ukhuwah Islamiyah ini antara lain dalam hadits:

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا

“Mukmin satu sama lainnya bagaikan bangunan yang sebagiannya mengokohkan bagian lainnya.” (HR. Bukhari).

Dalam Al-Quran, ukhuwah Islamiyah antara lain diperintahan dalam ayat berikut ini:


وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا 


"Dan berpeganglah kalian semua pada tali Allah (agama Islam) dan janganlah bercerai-berai" (QS Ali Imron:103).

Pilar #3. Piagam Madinah

Selain membangun ketahanan sosial di kalangan umat Islam, Rasulullah juga membangun ketahanan politik, yakni ketahanan masyarakat Madinah secara keseluruhan yang melibatkan Muslim dan non-Muslim.

Rasul mengikat ikrar warga Madinah, Muslim dan non-Muslim, untuk bersatu dan hidup berdampingan secara damai, penuh toleransi, dan saling menghormati dalam sebuah perjanjian yang disebut Piagam Madinah. 

Piagam Madinah (صحیفة المدینه, Shahifatul Madinah) --juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah-- adalah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara kaum Muslim dengan semua suku dan kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) tahun 622 Masehi. 

Tujuan utama pembuatan “Konstitusi Madinah” ini adalah menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj.

Poin-poin penting dari Piagam Madinah di antaranya adalah:
  • Nabi Muhammad merupakan pemimpin negara untuk semua penduduk Madinah.
  • Semua penduduk Madinah harus bersatu menjadi suatu kesatuan komunitas (ummah).
  • Semua penduduk Madinah bebas mengamalkan adat istiadat upacara keagamaan masing-masing.
  • Semua penduduk Madinah hendaklah bekerjasama dalam masalah ekonomi dan mempertahankan kota Madinah dari serangan musuh-musuh dari luar Madinah.

Demikian Tiga Pilar Masyarakat Islam - Fondasi Masyarakat Madani (Madinah) yang dibangun kukuh oleh Rasulullah Saw. (www.risalahislam.com).*

-- Sumber: Perjalanan Hidup Nabi Muhammad SAW (Sirah Nabawiyah) Shafiyurrahman al-Mubarakfury.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post