Hukum Memakai Cadar dalam Islam

Ulama berbeda pendapat soal hukum cadar dalam Islam: Wajib, Sunah, Mubah, dan Makruh. Karena Al-Quran "hanya" memerintahkan wanita Muslimah menutup aurat (seluruh tubuh) kecuali wajah dan telapak tangan.

PEMERINTAH Belanda memberlakukan larangan memakai cadar, burqa, niqab, atau penutup wajah lainnya, mulai 1 Agustus 2019.

Jika peraturan ini dilanggar, maka pelakunya akan dilarang memasuki gedung pemerintahan dan didenda 150 Euro atau sekitar Rp 2,3 juta.

Dilansir Straits Times, peraturan larangan penutup wajah itu diberlakukan setelah 14 tahun menjadi perdebatan antara kelompok yang pro dan kontra.

Dalam peraturan itu disebutkan, busana yang menutupi wajah, seperti burqa, niqab atau cadar tidak boleh lagi dikenakan di tempat dan institusi publik, seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, serta transportasi umum bus dan kareta.

Tak hanya burqa dan cadar, penggunaan benda lain yang menutupi wajah, seperti helm full-face atau balaclava (kain penutup kepala dan wajah), juga dilarang.

Laangan cadar atau penutup wajah ini masih ditolak sejumlah pihak. Pelaksanaannya pun belum tentu bisa langsung diterapkan di seluruh wilayah Belanda.

Di beberapa kota, pengelola rumah sakit, transportasi umum dan kepolisian menyatakan belum berencana mematuhinya.

Negara-negara Eropa lain yang menerapkan pelarangan cacar, niqab, dan burqa adalah Prancis. Paris menjadi kota pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar (2011), disusul Denmark dan Jerman.

Umumnya yang mengenakan cadar, niqab, atau burqa adalah wanita Muslimah.

Hukum Memakai Cadar dalam Islam

Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah yang menyisakan bagian mata. Dalam bahasa Arab, cadar disebut niqab (نقاب‎‎) yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah.

Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab atau hijab (kerudung atau kain penutup rambut, leher, dan bagian dada).

Cadar/niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia, seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. 

Cadar tidak hanya menjadi isu di masyarakat Barat, khususnya warga non-Muslim. Cadar juga menjadi isu di kalangan internal umat Islam. Pasalnya, pengguna cadar sulit dikenali, juga sulit ditebak senyum-tidaknya.

Terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, apakah menggunakan cadar hukumnya wajib.

Mengenakan cadar merupakan keutamaan menutup aurat, namun harus dipertimbangkan dari aspek sosial karena memakain cadar membuatnya tidak bisa dikenali.

1. Tidak Wajib

Pendapat pertama dan terbanyak, cadar tidak wajib dikenakan Muslimah. Pasalnya, tidak ada satu pun dalil dalam syariat Islam yang mewajibkan Muslimah memakai cadar.

Islam menganjurkan umat untuk berpakaian dengan memenuhi tiga hal utama:

1. Menutup Aurat
2. Mudah dikenali
3. Indah namun tidak mengundang nafsu.

Jika ketiga hal itu terpenuhi dalam adab berpakaian, maka ia sudah sesuai dengan syariat Islam.

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi Muhammad Saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi Saw berpaling seraya bersabda:

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Saw pun berpaling darinya dan bersabda,:“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.

Firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Allah SWT memerintahkan kaum Muslimah mengulurkan kerudung ke dada, menutipi bagian dada.

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS. An-Nur: 31 ).

2. Mubah (Boleh)

Memakai cadar tidak dilarang alias mubah (boleh). Tetapi jika berada di tempat tempat tertentu yang mengharuskan untuk membukanya, maka wajib membukanya, seperti untuk alasan keamanan atau kepentingan identifikasi.

Wajah adalah identitas manusia yang dengan itu kita bisa mengenali dan membedakan yang mana wanita dan yang mana pria, maka jika manusia menutup wajahnya rapat rapat dengan cadarnya sehingga tidak bisa dikenali maka ini melawan fitrah manusia dan melawan syariat juga.

Jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah sangat cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.

3. Sunah

Pendapat madzhab Hanafi: wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Mazhab Maliki berpendapat: wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

4. Wajib

Pendapat madzhab Syafi’i: aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh, sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). (Sumber)

Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.

5. Makruh

Ada juga pendapat makruh hukumnya wanita menutupi wajah, baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw) dan menyulitkan identifikasi.

Jilbab: Wajib!

Jilbab


Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli sunnah tentang wajibnya wanita muslimah mengenakan jilbab atau hijab, yaitu menutup seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan dua telapak tangan.

Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup.

Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31).

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).

Demikian Hukum Memakai Cadar dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawab. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post