Rasulullah Saw Juga Shalat Tarawih di Rumah Kok!

Umat Islam akan shalat tarawih (taraweh) di rumah pada Ramadhan kali ini. Tidak tarawih berjamaah di mesjid seperti biasanya.

Rasulullah Saw Juga Shalat Tarawih di Rumah

Pemerintah dan ulama (MUI), juga ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, menyerukan umat Islam tarawih di rumah saja dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) ini.

Memang terasa "kurang seru". Syi'arnya gak terasa. Namun, bukankah Rasulullah Saw juga shalat tarawih di rumah?

Lagi pula, tarawih hukunya sunah, tidak wajib. Pun demikian, tidak wajib tarawih berjamaah di masjid.

Rasul hanya beberapa kali tarawih berjamaah di masjid. Setelahnya, Rasul tarawih di rumah. Hal itu dilakukan Rasul karena tidak ingin kaum muslim menganggap tarawih harus berjamaah di masjid.

Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di masjid hanya dua malam. Rasul tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid juga karena khawatir shalat tarawih akan diwajibkan oleh Allah SWT.

Rasulullah Shalat Tarawih di Rumah

Dalam kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari dan Muslim, Siti Aisyah r.a. mengisahkan peristiwa yang terjadi pada 10 malam terakhir pada sebuah Ramadhan.

Rasulullah shalat tarawih bersama beberapa orang. Pada malam selanjutnya sebagian sahabat yang tidak ikut pada malam sebelumnya hadir sehingga shalat tarawih Rasulullah di masjid diikuti oleh banyak jamaah dibanding pada malam sebelumnya. 

Pada malam ketiga, masjid penuh sesak dengan jamaah yang menanti Rasulullah. Tetapi Rasul tidak keluar rumah. 

Lalu Rasul Saw mengabarkan bahwa beliau mengetahui keinginan para sahabat untuk shalat tarawih bersamanya, tetapi ia khawatir Allah SWT menurunkan wahyu yang berisi perintah shalat tarawih sehingga shalat sunnah malam Ramadhan itu menjadi wajib. 

 عَنْ عَائِشَةَ زوج النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ 

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, Rasulullah SAW melakukan shalat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali shalat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (shalat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad). 

Pada riwayat Abu Dawud, Siti Aisyah bercerita bahwa malam itu para sahabat shalat tarawih di masjid masing-masing. Sementara ia diminta oleh Rasulullah untuk menyiapkan tikar untuk shalat tarawih di rumah. 

Kepada sahabat pada paginya Rasulullah mengatakan, “Wahai sekalian manusia, demi Allah aku semalam alhamdulillah tidak lalai (tidur) dan tidak samar bagiku kedudukanmu (semalam).” 

Sejak periwtiwa itu, Ramadhan berlalu dengan sepi, tanpa ada aktivitas shalat tarawih berjamaah di masjid. Para sahabat melakukan shalat tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri. 

Satu ke Ramadhan selanjutnya berlangsung demikian hingga Rasulullah wafat. 

Malam Ramadhan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA masjid juga masih sepi dari shalat tarawih berjamaah. 

Situasi semarak Ramadhan di masjid-masjid baru datang pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Ia mengumpulkan masyarakat untuk menghidupi malam Ramadhan dengan shalat tarawih berjamaah di masjid. 

Hal ini dilakukan karena Rasulullah SAW telah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih.

Rasulullah Saw Juga Shalat Tarawih di Rumah

Pengertian dan Jumlah Rakaat Tarawih 

Shalat sunat khusus di bulan Ramadhan ini disebut tarawih karena setiap selesai dari empat rakaat, imam dan makmum (jama’ah shalat) duduk sejenak untuk istirahat. 

Tarawih adalah bentuk jama’ dari tarwihah. Menurut bahasa, tarwihah berarti jalsah (duduk). 

 Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: “Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka’at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka’at.” [HR Bukhari] . 

Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan adanya jeda waktu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. 

Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat Isya’, hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka’at, mengucapkan salam pada setiap dua raka’at, dan melakukan witir dengan saturaka’at.” [HR Muslim]. 

Tarawih merupakan bagian dari menghidupkan Ramadhan dengan ibadah.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْذنْبِه 

“Barangsiapa melakukan qiyam (lail) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampuni untuknya apa yang telah lalu dari dosanya.” 

Maksud qiyam Ramadhan, secara khusus, menurut Imam Nawawi adalah shalat tarawih. Hadits ini memberitahukan, bahwa shalat tarawih itu bisa mendatangkan maghfirah dan bisa menggugurkan semua dosa. (Fathul Bari 4/251; Tanbihul Ghafilin 357-458).

Demikian ulasan tentang shalat tarawih di rumah. Bukan tidak mau, bukan tidak niat, tapi adh-dharuroh pandemi Covid-19 menyebabkan kita harus melakukan social distancing dan physical distancing, sebagaiamana anjuran paramedis.

Bukan bermaksud mengabaikan rumah Allah (masjid), tapi Allah dan Rasul-Nya juga memberikan bimbingan agar stay at home (diam di rumah) dan shalat di rumah (shallu fi buyutikum) saat ada wabah, bahkan hujan dan badai pun membolehkan kita tidak ke masjid.

Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post