Tuntutan Shalat Idul Fitri di Rumah - Surat Edaran PP Muhammadiyah


SETELAH shalat tarawih di rumah pada Ramadhan tahun ini, umat Islam juga diserukan melaksanakan shalat idul fitri di rumah.

Salah satu panduan Shalat Id di rumah dirilis Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Kamis (14/5/2020).

Dalam Surat Edaran Nomor 04/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, hukum Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). 

Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. 

Dalam kondisi normal, shalat Idul Fitri dan Idul Adha dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. 

Namun, apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul, maka sholat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. 

Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.

Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka sholat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Idul Fitri di lapangan.

Sholat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya saja yang dialihkan ke rumah karena jika dilaksanakan di lapangan atau di masjid akan melibatkan berkumpulnya orang banyak di era pandemi Covid-19.

Tuntutan Shalat Idul Fitri di Rumah - Surat Edaran PP Muhammadiyah

Berikut ini isi lengkap Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post