Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Waktu, Jumlah, Mustahik

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. Zakat fitrah ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri. Berikut ini pengertian, hukum, tata cara, waktu jumlah, dan mustahik Zakat Fitrah.

Pengertian Zakat Fitrah, Watu, Hikmah, Jumlah, Tata Cara, Mustahik

MENJELANG Idul Fitri, atau di akhir bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah (zakat fitri).

Yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya.

إذا فضل عن قوت المرء وقوت أهله مقدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه

“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khathabi, 2/49).

Ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Yang menjadi tanggungan ini meliputi istri, anak, ataupun saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya serta orang yang wajib dinafkahi.

Beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah antara lain budak.

Dalil Zakat Fitrah


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Fitri berarti tidak berpuasanya orang berpuasa. Fitrah artinya khilqoh atau sifat pembawaan dari lahir.

Zakat Fitrah disandarkan pada kata fithri karena kewajiban tersebut berkaitan dengan idul fitri, yang penunaiannya dekat dengan idul fitri bukan di awal atau pertengah bulan.

Zakat Fitrah dibayarkan oleh kaum Muslim yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadhan dan malamnya.

Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang ia tanggung nafkahnya.

Waktu Zakat Fitrah

Waktu membayar zakat fitrah yakni saat bulan Ramadhan. Paling lambat sebelum umat Islam selesai menjalankan salah Idul Fitri.

Jumlah Zakat Fitrah

Bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok dari negeri masing-masing sebanyak satu sha, yang diperkirakan sekira 2,157 hingga 3,0 kg beras.

Umumnya, yang diterapkan di Indonesia adalah 2.5 kilogram beras atau 3,5 liter atau dengan uang senilai antara 25-40 ribu rupiah (tergantung daerah). Sebagai contoh, berikut ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat.

jumlah zakat fitrah

Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya. Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. Zakat fitrah ditunaikan Sebelum Shalat Id.

Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. 

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Mustahik Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin. Selain fakir miskin, tidak berhak menerimanya. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin” (HR. Abu Daud).

Namun, mayoritas ulama berpendapat, yang berhak menerima zakat fitrah adalah enam golongan sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60).

An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’).

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” (HR. Ibnu Majah dan  Abu Daud).

Beberapa hikmah zakat fitrah:
  1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
  2. Untuk memberi makan kepada orang iskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
  3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
  4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
  5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fitri.
  6. Zakat fitrah adalah bentuk syukur setelah puasa itu sempurna.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja, termasuk zakat fitrah. Namun, tidak wajib diucapkan atau dilafalkan karena niat itu amalan hati ('amaliyah qolbiyah), tempatnya di hati atau pekerjaannya hati. 

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

‘Sesungguhnya, amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya (pahala) yang diperoleh seseorang sesuai niatnya.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)

Jadi, niat zakat fitrah tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau ‘amil zakat (panitia).
Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak hafal dia akan menuntun kita, hal itu boleh dan itu hanya formalitas belaka. Tanpa seperti itu pun sudah sah.

Contoh Lafadz Niat Zakat Fitrah (Arab)

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta'ala".

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Demikian Pengertian, Hikmah, Tata Cara, dan Mustahik Zakat Fitrah. Semoga kita mampu melaksanakannya dengan baik. Amin...! (http://www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post