Hukum Ramalan Zodiak, Dukun, dan Cuaca menurut Islam

Hukum Ramalan Zodiak, Dukun, dan Cuaca menurut Islam


Setiap hari, situs-situs berita mainstream memposting tulisan tentang ramalan zodiak (ramalan bintang) dan ramalan cuaca. Kita juga mengenal ramalan dukun, "orang pintar", atau paranormal. 

Bagaimana hukum ramalan zodiak, ramalan dukun, dan ramalan cuaca menurut Islam? Apa hukumnya jika seorang muslim percaya ramalan-ramalan itu?

Pengertian Ramalan

Ramalan adalah memerkirakan dan memprediksi apa yang terjadi di masa mendatang. Namun, ramalan ini berasal dari pikiran manusia. 

Pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna, mereka bisa saja salah. Untuk itu, ramalan memiliki sifat prediktif karena tidak bisa dipastikan tentang masa depan kecuali Allah SWT.

Ramalan yang diungkapkan manusia belum tentu benar dan bisa saja meleset. Tentunya ramalan tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Sebaiknya ramalan bisa dijadikan aspek dalam kehidupan agar menjalani dengan baik.

Namun, hal ini bisa berdamapak buruk jika memercayai sepenenuhnya. Hal ini bisa membuat manusia menjadi syirik atau menduakan keberadaan Allah SWT.

Ramalan seperti jodoh, keuangan, kematian, bintang atau zodiak inilah yang membuat manusia menjadi penuh kesyirikan.

Hukum Ramalan Dukun

Dalam Islam, ramalan dukun jelas haram dipercaya. Umat Islam diharamkan mempercayai dukun atau paranormal. Tidak ada perbedaan pendapat soal itu karena dalilnya shahih.

Dalam Fatawa Imam Nawawi dijelaskan, banyak hadits shahih yang diriwayatkan yang menjelaskan haramnya mendatangi dan mempercayai ramalan dukun.

Dari Shafiyyah bin Abi Ubaid, dari salah seorang isteri Nabi Saw diriwayatkan bahwa beliau Saw bersabda:

"Barangsiapa yang mendatangi peramal, menanyakan kepadanya sesuatu, lalu mempercayainya, shalatnya tidak akan diterima empat puluh hari lamanya."  (HR. Muslim)

Diriwayatkan oleh Muslim dalan Shahihnya. Dari Qubaishah bin Al-Mukhariq juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Iyafah, Ath-Thair dan Az-Zajr." Diriwayatkan oleh Abu dawud dengan sanad yang hasan.

Abu Dawud menjelaskan: "Az-Zajr yakni menarik burung. Yakni meramal kesialan atau keberuntungan dengan terbangnya burung itu. Bila ia terbang ke sebelah kanan, ia akan merasa optimis akan beruntung. Tapi kalau terbang ke kiri, berarti alamat sial.

Sementara Al-Jauhari menjelaskan: "Iyafah, Khatt dan Thorq adalah kata-kata yang diperuntukkan kepada berhala, peramal dan tukang sihir atau yang semacam itu."

Dari Ibnu Abbas r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Barangsiapa yang mengambil ramalan dari bintang berarti ia telah mempelajari bagian dari ilmu shihir, semakin banyak ia mempelajarinya semakin dalam ilmu sihirnya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.

Dari Muawiyyah bin Al-Hakam r.a., diriwayatkan bahwa ia pernah berkata kepada Rasulullah Saw:

"Wahai Rasulullah, saya ini orang yang baru masuk Islam. Allah telah mengaruniaku ajaran Islam ini. Di antara kami ada kalangan lelaki yang sering mendatangi para peramal. Di antara kami juga ada orang-orang yang suka meramal dengan cara terbang seekor burung." Beliau berkata:"Jangan datangi mereka." Aku berkata: "Itu hanya perasaan yang ada dalam hati mereka." Beliau bersabda: "Jangan percayai mereka." (HR. Muslim)

Dari Abu Mas'ud Al-Badri r.a., diriwayatkan bahwa Rasululah Saw mengharamkan mengambil bayaran penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran tukang ramal.." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah r.a. diriwayatkan bahwa sebagian kaum muslimin bertanya kepada Rasulullah Saw tentang para peramal. 

Beliau Saw berkomentar: "Mereka itu tidak ada apa-apanya." Mereka berkata: "Wahai RAsulullah, terkadang mereka membicarakan suatu hal, ternyata hal itu betul-betul terjadi." Beliau berkata: "Itu adalah kata-kata yang dicuri jin dari (berita langit), lalu dibisikkan ke telinga walinya (para dukun), lalu para peramal itu mencampurkannya dengan seratus kebohongan.." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Barangsiapa yang mendatangi dukun dan mempercayai ucapannya, atau menyetubuhi wanita di bagian duburnya, berarti telah kafir dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut adalah haram, mendatangi peramal dan mempercayai ucapannya, diharamkan juga membuang-buang harta untuk diberikan kepada mereka. Orang yang telah terjerumus melakukan hal tersebut hendaknya bertaubat kepada Allah Swt.

"Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal (dukun) dan memercayai apa yang ia ramalkan, maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). (Islamqa)

Hukum Ramalan Zodiak 

Ramalan zodiak dipandang sama dengan ramalan dukun dan hukum mempercayainya haram .

Berbagai ramalan zodiak, shio, tarot, dan lainnya dibaca hanya ingin mengetahui hal-hal yang belum tentu benar. Namun, beberapa orang menjadikannya sebagai acuan untuk menjalani hidupnya.

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa:

“Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah."

Padahal hal-hal tersebut belum tentu benar dan malah menunjukan kesyirikannya. Hal-hal tersebut sudah mendahului kehendak Allah SWT karena ramalan-ramalan yang belum tentu benar. Manusia yang memercayai persoalan seperti itu adalah musyrik.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Naml ayat 65 yang artinya:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah: tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.”

Dalam Tafsir Jalaian disebutkan: "(Katakanlah!, "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui) baik dari kalangan para Malaikat maupun manusia (perkara yang gaib) dari mereka (kecuali) hanya (Allah saja) yang mengetahuinya (dan mereka tidak mengetahui) maksudnya orang-orang kafir Mekah sama pula dengan orang-orang selain mereka (bila) kapan waktunya (mereka dibangkitkan hidup kembali.")

Al-Quran menjelaskan, orang yang meramal itu dibantu jin. Dalam Al-Quran di QS Jin 8-10 dijelaskan:

“Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui rahasia langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan lontaran api. Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan berita-beritanya. Tetapi sekarang barangsiapa yang mencoba mendengar-dengarkan seperti itu tentu akan menjumpai lontaran api yang mengintai untuk membakarnya. Dan sungguh dengan adanya penjagaan tersebut kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.”

Dalam ayat dijelaskan bahwa jin memang bisa mencuri informasi tentang masa depan. Untuk itu, banyak sekali manusia yang merasa bahwa dirinya bisa melihat masa depan padahal mendapatkan informasi dan berkawan dengan jin.

Hukum Ramalan Cuaca

Berbeda dengan ramalan dukun dan zodiak, ramalan cuaca merupakan ramalan berdasarkan fakta ilmiah, yaitu fenomena alam yang diprediksikan.

Metode ramalan cuaca berbeda dengan para dukun/paranormal.

Jadi, ramalan cuaca, menurut para ulama, boleh dipercata karena BMKG memperkirakan cuaca berdasarkan perhitungan ilmiah dan data satelit, sangat logis, dan bisa  dibuktikan secara ilmiah pula. 

Berbeda dengan para dukun  yang meramal berdasarkan 'penerawangan', 'wisik' (bisikan ghaib) yang hakikatnya dari jin-jin yang membumbui dengan seribu macam kebohongan.

Mengutip penjelasan di Republika, para pakar meteorologi, klimatologi, ataupun geofisika memprediksi cuaca berdasarkan pergerakan angin dan awan yang menjadi indikator utama hujan.

Kesemua hal itu merupakan bagian dari hukum Allah SWT atas alam semesta. Jadi, ini tidak dikategorikan sebagai ramalan atau intervensi dalam perkara gaib yang mutlak menjadi hak dan otoritas Tuhan semata.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menetapkan, membaca atau memprediksi arah mata angin, topan, atau prakiraan mendung atau hujan dilakukan dengan mengetahui tanda-tanda kebesaran Allah di muka bumi.

Bagi para pakar, pembacaan itu sebatas prakiraan, bukan kepastian menggunakan rangkaian teori ilmiah, eksperimen, lalu dirilis yang berpotensi benar sekaligus salah di saat bersamaan.

Hukumnya persis dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus prediksi waktu terjadinya gerhana matari atau bulan. Ini tidak dianggap intervensi terhadap ranah gaib.

Syekh Ibnu Utsaimin menegaskan, prediksi tersebut bukan dianggap bentuk perdukunan atau pernujuman yang diharamkan. Karena, ramalan itu memakai acuan-acuan yang jelas dan bersifat indrawi, yaitu adaptasi cuaca.

Cuaca itu bisa berubah-ubah dan bisa diketahui dengan takaran yang sangat detil, sehingga bisa diprediksi turun hujan atau tidak. 

Demikian Hukum Ramalan Zodiak, Dukun, dan Cuaca menurut Islam. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post