Pengertian Zakat dan Jenis-Jenisnya termasuk Zakat Profesi

Pengertian Zakat dan Jenis-Jenisnya termasuk Zakat Profesi

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan umat Islam. Ada banyak jenis zakat, mulai zakat mal, zakat profesi, hingga zakat fitrah yang ditunaikan bulan Ramadhan.

Berikut ini pengertian zakat dan jenis-jenisnya. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat sama wajib dan penting bagi kaum muslim, seperti halnya kewajiban shalat, puasa Ramadhan, dan haji. 

Namun, ada ketentuan atau syarat dalam melaksanakan zakat, terkait jumlah harta kekayaan dan usia harta tersebut yang harus mencapai nishab ( batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) dan haul (batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat).

Kewajiban zakat antara lain ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah.

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah:71).

Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci dan bertambah. Secara terminologis, zakat yang berarti "hak yang wajib diambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) untuk di berikan kepada kelompok tertentu, yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut..

Di dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang), dan ziadah pengembangan harta.

Dari pengertian zakat secara bahasa ini terkandung makna zakat membersihkan harta dari hak orang lain (mustahiq) dan akan membuat harta bertambah sebagai berkah ibadah zakat.

Secara istilah, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. 

Dalam Al-Qur'an, zakat juga disebut sedekah (shodaqoh), yakni sedekah yang wajib dilakukan dengan syarat tertentu.

Di Indonesia, pengelolaaan zakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat atau UU Zakat

Disebutlan, “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”

UU Zakat juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

Mustahiq Zakat

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq) yaitu kelompok tertentu (asnaf) di masyarakat. 

Dalam Al-Qur'an disebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah:60)

Kedelapan golongan orang yang berhak menerima zakat itu adalah sebagai berikut:
  1. Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya 
  2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan. 
  3. Amil atau orang yang mengelola zakat 
  4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam 
  5. Hamba sahaya 
  6. Orang yang berutang 
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah 
  8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan. 

Syarat Zakat

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. 

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 
  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal 
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya 
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang 
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 
  5. Harta tersebut melewati haul
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Jenis-Jenis Zakat

Berikut ini jenis-jenis zakat.

1. Zakat Fitrah

Jenis zakat ini sangat populer karena dilakukan pada bulan suci Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa (shaum).

Sakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat Islam di akhir bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri. 

Zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.  Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras atau uang.

Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. 

Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.

2. Zakat Mal

Zakat mal atau maal adalah zakat harta yang dimiliki, seperti emas, perak, dan ternak. Ada juga zakat profesi atau zakat penghasilan.

Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

a. Emas dan Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Tiap muslim pemilik emas dan perak diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari nilai emas atau perak yang dimiliki. 

b. Binatang Ternak

Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun, dan mencapai nishab

Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

c. Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Muzaki (wajib zakat) bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

d. Zakat Profesi

Menurut Baznas, zakat profesi adalah zakat penghasilan atau zakat pendapatan. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya, yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin --seperti pejabat negara, pegawai, karyawan-- maupun tidak rutin --seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. 

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021:

"Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan."

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. 

Jadi, jika penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. 

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (senilai 85 gram emas).
 
Demikian pengertian zakat dan jenis-jenisnya. Kini banyak lembaga zakat resmi dengan izin pemerintah sehingga legal dan terpercaya. Banyak lembaga zakat dikelola secara profesional dengan tetap mengacu pada syariat Islam.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post