Ibadah Kurban: Hukum, Makna, dan Keutamaannya

Makna dan Keutamaan Ibadah Kurban

Makna dan keutamaan ibadah kurban dalam Risalah Islam sangat dalam dan bermanfaat bagi kebaikan hidup di dunia dan di akhirat.

IBADAH kurban (qurban) adalah ibadah sunah bagi mereka yang mampu tiap tahun, saat hari raya Idul Adha atau Idul Qurban. Ibadah kurban merupakan salaah satu Amalan Sunah Bulan Dzulhijjah.

Pengertian Kurban

Secara bahasa, kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan kaum muslim kepada-Nya.

Kurban juga menjadi ritual ibadah kaum non-Muslim, yaitu merupakan bentuk pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa.

Secara bahasa (Arab), kurban (qurban) berasal dari kata qoroba yang artinya "dekat" atau "mendekatkan diri", yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk meraih keridhoan-Nya.

Ibadah kurban merupakan ibadah "warisan" Nabi Ibrahim a.s. yang menunjukkan kesiapan dan rela berkorban apa saja untuk menunjukkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT

Kurban = Syukur

Dalam Risalah Islam menegaskan, ibadah kurban merupakan wujud rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah kita nikmati selama ini. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran:

QS. Al Kautsar: 1-3


“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).

Makna dan keutamaan ibadah kurban antara lain tergambar dalam hadits Nabi Muhammad Saw berikut ini:

Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah].

Hukum Ibadah Kurban: Wajib dan Sunah

Mayoritas ulama menyatakan ibadah kurban hukumnya sunnah mu'akkad, tidak wajib. Namun, ada juga ulama yang menyebut hukumnya wajib bagi orang yang berkelimpahan rezeki atau banyak harta.

Yang berpendapat wajib bagi orang uang mampu a.l. Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah;

1. Firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

2. Hadits Rasulullah Saw

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih kurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi Saw:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim).

Yang dimaksud di sini adalah "dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban".

Abu Bakar dan ‘Umar bin Khattab tidak berkurban terus-menerus karena khawatir dianggap wajib. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah Saw sendiri tidak mewajibkannya. (Fiqih Kurban)

Demikian ulasan ringkas tentang Hukum, Makna, dan Keutamaan Ibadah Kurban. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post