Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

BANYAK orangtua yang Membawa Anak Kecil ke Masjid. Alasannya, untuk mengakrabkan sang anak dengan rumah Allah, atau bahkan alasan Membawa Anak Kecil ke Masjid karena tidak ada yang menjaganya di rumah.

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Anak Kecil yang dibawah ke Masjid bahkan batita (bawah tiga tahun) atau masih bayi. Risikonya, anak menangis dan mengganggu jamaah. Atau anak kecil itu malah lari-lari, berisik, bahkan "bernyanyi" sehingga mengganggu jamaah saat shalat berjamaah berlangsung.

Dengan alasan menjaga kekhusyu'an shalat berjamaah, ada beberapa masjid yang secara terang-terangan melarang jamaah membawa anak kecil ke masjid saat ibadah shalat.

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Dilansir Republika,  Secara syara' tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid. Bahkan, membawa anak kecil ke masjid dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz, yaitu telah mencapai usia sekitar 7 tahun sehingga sudah bisa membedakan antara hal bermanfaat dan hal berbahaya.

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah mengatakan, meski shalat belum diwajibkan bagi anak-anak, namun walinya harus mengenalkan shalat kepada mereka. Terlebih, jika usia mereka mencapai tujuh tahun.

Dalam beberapa riwayat, jika mencapai 10 tahun dan tidak shalat, anak-anak boleh dipukul. Tujuannya, agar ia terlatih beribadah dan sudah terbiasa saat baligh nanti.

Dalam sebuah hadis dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)

Sayyid Sabiq juga mengetengahkan hadis yang membolehkannya menggendong anak kecil saat shalat, seperti saat Rasulullah Saw menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat Subuh dan meletakkan cucunya itu kala rukuk dan sujud.

Ibnu Hajar dalam Fatul Bari menegaskan, hadis tersebut menjadi dalil diperbolehkannya anak-anak ikut shalat di masjid.

Rasulullah Saw pun pernah membawa cucunya yang kala itu masih kecil, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya dia berkata, “Pada suatu shalat Rasulullah keluar. Beliau membawa Hasan atau Husein, kemudian meletakkan anak itu di depan saat akan shalat kemudian bertakbir. Namun, saat sujud, beliau cukup lama. Lalu, aku mengangkat kepala dan melihat anak itu di atas punggung Rasulullah SAW.” Selesai shalat, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa yang menyebabkan engkau sujud begitu lama, kami menyangka engka menerima wahyu.”

Rasulullah SAW bersabda, “Bukan, hanya saja cucuku ini naik ke punggungku. Dan aku tidak menurunkannya dengan segera hingga dia merasa puas. (HR Ahmad, Nasai, dan Hakim).

Dengan kondisi di atas, yaitu anak kecil tidak mengganggu shalat, maka hukum membawa anak kecil ke masjid itu boleh (mubah).

Namun, jika kehadiran anak tersebut membuat ribut, Syekh Utsaimin melarang membawa anak-anak ke masjid. 

"Wali atau orang tua yang anak-anaknya ribut di masjid hendaknya membawa anak tersebut pulang. Jika orang tuanya tidak mengetahui anak-anaknya berbuat ribut, hendaknya anak tersebut dikeluarkan dan dinasihati dengan halus dan tidak menghardik."

Menurut Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, makruh hukumnya membawa anak yang belum mumayyiz ke masjid, karena karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga (hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat.

Selain itu, anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat pengunjung lainnya. Ini yang repot. Karenanya ulama menyatakan makruh.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, membawa anak kecil ke masjid hukumnya ada tiga, yaitu boleh (mubah), makruh, dan dianjurkan jika anak sudah mumayyiz.

Boleh membawa anak kecil ke masjid usia berapa pun, batita atau balita, asalkan terjamin kesuciannya dan tidak mengganggu shalat.

Jika ternyata sang anak tidak bisa dikendalikan ayahnya, atau berbuat "gaduh" dan mengganggu shalat berjamaah, maka sebaiknya anak batita/balita tidak dibawa ke masjid. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post