Imbauan: Imam Shalat Berjamaah di Masjid Jangan Baca Surat Panjang-Panjang!

Makmum boleh keluar shaf jika imam shalat berjamaah membaca surat terlau panjang. Rasulullah Saw menyatakan para imam hendaknya membaca surat pendek.

Imam Shalat Berjamaan di Masjid

Imbauan buat Para Imam Shalat Berjamaah di Masjid: Jangan Baca Surat Panjang-Panjang! Ini jika shalat berjamaahnya di masjid umum.

Silakan baca surat panjang-panjang jika di masjid khusus, misalnya masjid khusus di pesantren atau komunitas, yang jamaah shalatnya relatif homogen.

Jika jamaah shalatnya heterogen, seperti di masjid-masjid umum, maka para imam hendaknya membaca surat pendek saja.

Lagi pula, baca surat Al-Quran setelah bacaan Al-Fatihah hukumnya SUNAH, tidak wajib. Jangan sampai hal yang sunah "merusak" hal yang lebih penting seperti kekhusyuan dan kenyamanaan jamaah/makmum.

Lagi pula juga, tak sedikit imam yang baca surat panjang malah lupa, lalu terhenti, syukur-syukur ada jamaah yang hafal. Jika makmum tidak tahu, maka dipastikan kekhusyu'an shalat jamaah terganggu.

Imam shalat baca surat panjang cenderung tidak disukai makmum. Ingat, baca surat bukan hal utama dalam shalat. Yang utama adalah kekhusyu'an dan bacaan wajib dalam shalat --Takbir, Al-Fatihah, Tahiyat plus Sholawat, dan Salam.

Jangan sampai ada kesan, imam baca surat panjang untuk "setor hafalan" bahkan "pamer hafalan" Quran. Ingat, sekali lagi, baca surat hukumnya sunah, bukan hal pokok dalam salat.

Bacaan imam yang terlalu panjang menyusahkan jamaah yang sudah lelah dan ngantuk karena melakukan kegiatan seharian penuh, orang tua yang sudah berumur sehingga tidak mampu berdiri terlalu lama, atau jamaah yang buru-buru karena ada hal yang harus segera dilakukan setelah shalat.

Rasulullah Saw Menegur Muadz

Imbauan buat Para Imam Shalat Berjamaah di Masjid, agar Jangan Baca Surat Panjang-Panjang, berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari.

Hadits ini menyebutkan, Rasulullah Saw pernah memperingatkan Muadz bin Jabal karena terlalu panjang membaca Al-Qur’an dalam mengimami shalat berjamaah.

 حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ الصَّلَاةَ فَقَرَأَ بِهِمْ الْبَقَرَةَ قَالَ فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلَاةً خَفِيفَةً فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ثَلَاثًا اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَنَحْوَهَا 

“Telah menceritakan kepada kami (Amr bin Dinar) Jabir bin Abdullah bahwa Mu'adz bin Jabal r.a. pernah shalat (di belakang) Rasulullah Saw, kemudian dia kembali ke kaumnya untuk mengimami shalat bersama mereka dengan membaca surat Al-Baqarah. Jabir melanjutkan, ‘Maka seorang laki-laki pun keluar (dari shaf) lalu ia shalat dengan shalat yang agak ringan, ternyata hal itu sampai kepada Mu'adz, ia pun berkata, ‘Sesungguhnya dia adalah seorang munafik.’ 

Ketika ucapan Mu'adz sampai ke laki-laki tersebut, laki-laki itu langsung mendatangi Nabi Saw sambil berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan untuk menyiram ladang, sementara semalam Mu'adz shalat mengimami kami dengan membaca surat Al-Baqarah, hingga saya keluar dari shaf, lalu dia mengiraku seorang munafik.’ 

Nabi SAW bersabda, "Wahai Mu'adz, apakah kamu hendak membuat fitnah?’ Beliau mengucapkannya tiga kali. ‘Bacalah Was syamsi wadhuāhā dan wasabbihisma rabbikal a'la atau yang serupa dengannya," (HR Al-Bukhari dalam Sahih Bukhari)

Dalam hadis shahih lainnya riwayat Imam Muslim.

Jabir r.a. berkata:

صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى »

“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, Shahih Muslim).

Dalam hadis lain, Rasul mengatakan, “Jika salah seorang di antara kamu shalat bersama orang-orang atau mengimami shalat, hendaklah ia meringankan bacaan, karena di antara mereka itu ada yang lemah, orang yang sakit dan orang yang sudah tua. Tetapi jika ia shalat sendirian, hendaklah ia memanjangkan bacaan menurut kehendaknya” (HR: Muslim).

Dalam madzhab Syafi’i, membaca surat pendek secara sempurna (sampai selesai) secara asal lebih utama daripada membaca sebagian ayat dari surat yang panjang.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim saat menjelaskan hadis Mu’adz yang mengimami kaumnya dengan bacaan panjang berkata :

فِيهِ دَلِيلٌ لِمَا قَالَهُ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ أَنَّ قِرَاءَةَ سُورَةٍ قَصِيرَةٍ بِكَمَالِهَا أَفْضَلُ مِنْ قِرَاءَةِ قَدْرِهَا من طويلة لان المستحب للقارئ ان يبتدىء مِنْ أَوَّلِ الْكَلَامِ الْمُرْتَبِطِ وَيَقِفُ عِنْدَ انْتِهَاءِ الْمُرْتَبِطِ وَقَدْ يَخْفَى الِارْتِبَاطُ عَلَى أَكْثَرِ النَّاسِ أَوْ كَثِيرٍ فَنُدِبَ مِنْهُمْ إِلَى إِكْمَالِ السُّورَةِ لِيُحْتَرَزَ عَنِ الْوُقُوفِ دُونَ الِارْتِبَاطِ

Di dalamnya terdapat dalil terhadap apa yang dinyatakan oleh para sahabat kami dan selain mereka, sesungguhnya membaca surat pendek dengan sempurna (sampai selesai), lebih afdhal dibandingkan membaca sebagian ayat dari surat yang panjang. Karena bagi seorang qari’ (pembaca) dianjurkan untuk mengawali dari kalimat yang memiliki kaitan (makna) dan berhenti ketika keterkaitan tersebut telah selasai. Keterkaitan (makan diantara sebagian ayat dengan sebagian yang lain) terkadang tersamarkan/tidak diketahui oleh kebanyakkan manusia. Maka dianjurkan bagi mereka untuk menyempunakan (membaca) satu surat agar terjaga dari berhenti di suatu ayat tanpa adanya keterkaitan (makna).”

Baca Juga: Imam Shalat Jamaah Harus Meringankan Bacaan

Imam Shalat Berjamaah di Masjid Jangan Baca Surat Panjang

Makmum Boleh Keluar Jamaah

Salah satu ijtihad Imam Al-Bukhari dalam hadits tersebut adalah memperbolehkan makmum untuk keluar dari jamaah ketika imam membaca surat yang terlalu panjang. 

Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebutkan, jika bacaan Imam terlalu panjang, maka makmum diperbolehkan meninggalkan jamaah jika terlalu capek, dan diperbolehkan melakukan shalat sendiri di dalam masjid walau pun jamaah di masjid tersebut masih berlangsung.

 فيستدل بهذا: عَلَى أن الإمام إذا طول عَلَى المأموم وشق عَلِيهِ إتمام الصلاة مَعَهُ ؛ لتعبه أو غلبه النعاس عَلِيهِ أن لَهُ أن يقطع صلاته مَعَهُ ، ويكون ذَلِكَ عذراً فِي قطع الصلاة المفروضة ، وفي سقوط الجماعة فِي هذه الحال ، وأنه يجوز أن يصلي لنفسه منفرداً فِي المسجد ثُمَّ يذهب ، وإن كان الإمام يصلي فِيهِ بالناس 

Artinya, “Hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa jika imam memperpanjang bacaannya, dan dapat menyusahkan orang yang bermakmum pada imam tersebut, karena makmum tersebut capek atau mengantuk, maka makmum tersebut boleh memutus shalatnya bersama imam. Hal itu adalah udzur untuk memutus shalat fardhu dan menggugurkan jamaah pada kondisi tersebut. 

Diperbolehkan bagi makmum tersebut untuk melakukan shalat sendiri (munfarid) di dalam masjid tersebut kemudian pulang, walau pun imam masih melakukan shalat jamaah bersama makmum-makmum yang lain,” (Fatḥul Bārī Syarḥ Sahih al-Bukhari). 

Demikian Imbauan buat Para Imam Shalat Berjamaah di Masjid: Jangan Baca Surat Panjang-Panjang! Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahisam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post