Hukum Menabung di Bank Syariah

Hukum Menabung di Bank Syariah Bebas Riba Tanpa Bunga.

BANK berperan penting dalam memudahkan kita mengelola keuangan dan transaksi. Agar bebas riba, kaum muslim menabung di bank syariah.

Menabung adalah kegiatan yang penting dilakukan. Namun, memilih tabungan yang non-ribawi dan sesuai syariah Islam memang tidak mudah. Kehadiran bank syariah memudahkan.

Di Indonesia cukup banyak bank syariah. Terbesar adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan gabungan Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Pengertian Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam.

Pendekatan pada bank syariah ialah sistem bagi hasil. Dana yang diterima bank akan disalurkan untuk pembiayaan, lalu keuntungan dari pembiayaan akan dibagi dua yakni untuk nasabah dan bank sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsip-prinsip itu adalah keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. 

Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Menurut MUI, konsep produk bank syariah sudah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang dikeluarkan setelah kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan oleh DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung.

Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan.

Tabungan Syariah

Masyarakat umumnya menggunakan jasa perbankan untuk menabung. Rekening bisa digunakan berbabagi keperlua, seperti transaksi atau ragam pembayaran.

Lalu, apa bedanya tabungan syariah dengan tabungan konvensional?

Perbedaan utamanya adalah sistem dasar yang digunakan. Dan itu menyangkut hubungan antara nasabah dengan pihak bank terkait dengan perolehan keuntungan.

Pada bank konvensional, tabungan yang disimpan oleh nasabah akan dikelola untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Lain halnya dengan tabungan syariah, karena setiap transaksi keuangan yang terjadi harus sejalan dengan prinsip syariah Islam.

Berikut beberapa ciri khas dan perbedaan tabungan konvensional dengan tabungan syariah. Dikutip dari laman BSI Mobile.

Tabungan Konvensional

  • Menggunakan prinsip ekonomi perbankan umum.
  • Memberikan keuntungan berupa bunga sebagai benefit atas dana yang disimpan oleh nasabah.
  • Pemberian bunga sudah ditentukan besarannya sejak awal, sehingga nasabah bisa mengetahui besaran benefit bunga yang akan diperoleh untuk waktu tertentu.
  • Bunga yang didapat tidak terpengaruh situasi ekonomi yang dihadapi oleh pihak bank penyelenggara tabungan.

Tabungan Syariah

  • Menggunakan prinsip syariah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perbankan, dalam hal ini tabungan.
  • Tidak ada bunga, sebab menurut syariah Islam bunga dikatakan sebagai riba yang hukumnya haram.
  • Manfaat bagi hasil digunakan sebagai pengganti bunga, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar norma syariah Islam.
  • Pemberian benefit dari bagi hasil tergantung dan disesuaikan dengan kebijakan bank penyelenggara. Besarannya bisa saja fluktuatif karena dipengaruhi oleh kondisi bank.
  • Karenanya benefit yang didapat oleh nasabah tidak menentu, jika bank penyelenggara dalam kondisi baik dan produktif maka hasil yang didapat juga sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pihak bank.

Jadi, dengan tabungan syariah kita bisa tetap menyimpan uang di bank, mendapat manfaat dari proses bagi hasil, tanpa harus takut terseret riba.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post