Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Saw

Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Saw


Pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H dan Maulid Nabi Muhammad atau Hari Lahir Rasulullah Saw 12 Rabiul Awal 1443 H.

Pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam dari Selasa, 10 Agustus 2021/1 Muharram 1443 H menjadi Rabu, 11 Agustus 2021/2 Muharram 1443 H.

Selain mengubah hari libur tahun baru Islam, pemerintah juga mengubah hari libur  Maulid Nabi Muhammad Saw pada 19 Oktober 2021/12 Rabul Awal 1443 menjadi 20 Oktober 2021/13 Rabiul Awal 1443. 

Kebijakan mengutak-atik hari besar umat Islam itu diputuskan pemerintah dalam rapat kordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 18 Juni 2021.

Diberitakan Antara, rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu dihadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Disebutkan pemerintah, keputusan menggeser hari libur nasional atau hari besar umat Islam itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," kata Menko PMK dalam konferensi pers (18/6/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

Meski hari libur tahun baru Islam dan Maulid Nabi Saw diubah atau dimundurkan, namun umat Islam tetap memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustu 2021 dan Maulid Nabi pada 19 Oktober. Yang berubah hanya hari libur kerja, bukan tanggal peringatannya yang tidak bisa diganggu-gugat.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post